Berita Batam
TOLAK Hormat Bendera Saat Upacara, 2 Siswa di Batam Dimutasikan Ke PKBM
Retno Listyarti mengatakan, kasus dimutasinya 2 siswa SMPN di kota Batam ke PKBM karena tidak mau hormat bendera saat upacara di sekolah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"PKBM berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan setempat. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan," katanya.
Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain: Akta Notaris, NPWP, Susunan Badan pengurus, Sekretariat dan Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.
"Banyak orangtua dan anak menganggap bahwa PKBM bukanlah sekolah formal. Meskipun ujiannya kesetaraan, ijasahnya sama atau setara dengan sekolah formal si anak sebelumnya," kata Retno.
• BANK DKI DIbobol Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Pembobol Mengaku Lupa Total Duit yang Diambil
Atas kasus itu, kata Retno, KPAI merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, kata dia, demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI mendukung anak tetap bisa bersekolah, tetapi bukan di PKBM.
"Kecuali si anak memang menginginkan pindah ke PKBM. Anak harus didengar pendapatnya dan seharusnya sebelum keputusan memutasi, kedua anak seharusnya di assessment psikologi terlebih dahulu agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi psikologis kedua anak yang bersangkutan," katanya.
Apalagi, katanya, suasana belajar antara sekolah awal dengan PKBM tentulah sangat berbeda.
• Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online
Secara psikologis pasti berdampak pada anak, misalnya menjadi rendah diri dan kurang bersemangat belajar/berprestasi.
"Selain itu, apakah di tata tertib sekolah ada ketentuan bahwa jika seorang siswa tidak mau hormat bendera maka siswa akan di beri sanksi di keluarkan, setelah pembinaan dilakukan dan tetap tidak ada perubahan," kata Retno.
Sebab katanya sekolah tidak bisa menghukum seorang siswa tanpa didasarkan pada aturan yang ada.
Kedua, kata Retno KPAI mendorong ada tindaklanjut dari keputusan yang sudah diambil pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan kota Batam. Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Batam.
• Sudah Tidak Ada Guru Honorer di Kota Bekasi, Hanya Ada 5.640 Guru Kontrak Digaji Rp 3,9 Juta
Misalnya melalui pengawas sekolah, harus lebih intensif dan maksimal lagi memberikan pengertian kepada keluarga dengan menggandeng kementerian agama, pemerintah daerah dan tokoh agama terkait.