Kasus Utang Piutang
DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
Para preman berkedok debt collector yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.
Penulis: Desy Selviany |
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Polisi meringkus 11 preman berkedok deptkolektor.
Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki utang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, pelaku AN menagih utang Rp1,4 Miliar ke WNA Tiongkok AE.
• BANK DKI DIbobol Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Pembobol Mengaku Lupa Total Duit yang Diambil
Namun AE malah menyuruh AN untuk menagih utang tersebut ke korban AA.
WNA Tiongkok itu mengaku telah mengutangi AA sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung.
Akhirnya AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol.
Pada Kamis, kesepuluh pelaku berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil.
"Para pelaku dikoordinasi AR untuk berangkat bersama-sama ke Jakarta dari Cikande sedari Pukul 04.00 WIB," kata Dimitri dalam keterangan pers Kamis (28/11/2019).
• Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban. Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.
Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.
"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.
Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.