Jalur Sepeda
Banyak Pelanggar, Pengamanan Jalur Sepeda di Tomang Raya Dievaluasi
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan akan mengevaluasi jalur sepeda dengan Satlantas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
PENERAPAN tilang bagi penerobos jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, dievaluasi pada Selasa (26/11/2019).
Evaluasi ini lantaran masih banyaknya penerobos jalur sepeda di hari pertama penindakan tilang.
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan akan mengevaluasi jalur sepeda dengan Satlantas.
"Sepertinya anggota saya belum paham benar dalam mengantisipasi ini. Saya sudah arahkan, dan saya juga sudah koordinasi sama pihak kepolisian. Kita evaluasi nanti dengan pihak lantas," ucap Erwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
• Bukan Hanya Jalur Sepeda, Trotoar di Jalan Tomang Raya Juga Jadi Lintasan Pemotor
Pernyataan Erwan itu terkait masih banyaknya pelanggar jalur sepeda di sore hari tepatnya saat jam pulang kerja.
Padahal menurut Erwan penindakan tilang dirasa sudah optimal dilakukan pada pagi hari.
"Tadi pagi sudah ditilang 50 kendaraan. Saya akan evaluasi terus. Apa saya kurang jelas menyampaikannya. Atau anggota yang kurang paham atau anggotanya kurang banyak," ujar Erwan.
Diketahui jalur sepeda dari arah Harmoni ke Tomang belum steril dari pengendara motor pada jam pulang kerja yakni pada Senin (25/11/2019) petang menjelang malam.
• Pengamat: Harusnya Jalur Sepeda Dibuat Pagar Supaya Tak Dimasuki Kendaraan Motor
Selain jarang ada petugas, para pengendara sepeda motor yang melintas juga melewati trotoar jalan
Alhasil beberapa pengguna sepeda harus menenteng sepedanya berjalan sambil mengalah dengan pengendara lain.
Hal itu justru mengganggu keselamatan para pengguna sepeda.
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
• BREAKING NEWS: Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditilang Polisi Senin Ini, Kebanyakan Pengendara Motor
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan dengan maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jalur-sepeda-di-jalan-tomang-raya-dilalui-pengendara-motor.jpg)