Amran Gugat Tempo

Sidang Gugatan Mantan Mentan Amran Sulaiman pada Majalah Tempo, Digelar Senin Ini Pukul 10.00

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.

Kompas.com
Amran Sulaiman 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam', Senin (25/11/2019) ini.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, menyebutkan, sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak dan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.

Mantan Menteri Pertanian sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku ​​​​​penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita mingguan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.

 Viral di Medsos Pidato Nadiem Makarim untuk Guru, Ini Isi Lengkapnya

 VIDEO Sosok Diduga Tuyul Tertangkap Warga Jadi Viral di Medsos, Langsung Dimasukkan ke Toples Kaca

 Ada 12 Pekerjaan Populer yang Belum Eksis dan Tidak Dilirik 20 Tahun Lalu

 TERBONGKAR, Surat Pemecatan dari Wings Air Tergeletak di Samping Pilot Gantung Diri di Indekosan

Mantan Menteri Pertanian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar.

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved