Lingkungan
Pengamat Menilai Dibutuhkan Perda untuk Mengatasi Terkikisnya Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) lahan abadi untuk pertanian di Kabupaten Bekasi tak kunjung dibuat.
Penulis: Muhammad Azzam |
Peraturan Daerah (Perda) lahan abadi untuk pertanian di Kabupaten Bekasi tak kunjung dibuat.
Bahkan, beberapa waktu lalu Dewan membekukan pembahasan Raperda tersebut.
Padahal, aturan itu dianggap sangat dibutuhkan di Kabupaten Bekasi.

Atas hal tersebut, Pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, hal itu bisa mengancam lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bekasi yang semakin massif beralih fungsi menjadi perumahan hingga industri.
"Keberadaan aturan tersebut sangat vital untuk menjaga sektor pertanian dari terpaan investasi bisnis industri maupun properti," ujat Yayat, Senin (25/11/2019).
Yayat menuturkan Perda lahan abadi untuk pertanian harus segera dibuat. Sebab, lahan di Kabupaten Bekasi terbilang sangat diminati karena dinilai begitu strategis, serta adanya kawasan industri yang dibangun secara terpadu.
“Kabupaten Bekasi itu lahannnya begitu diminati. Semua ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi karena kondisinya sudah terpadu, baik industri maupun investasi lainnya. Maka jangan sampai tingginya minat ini tidak ada keseimbangan dengan sektor agraris. Perlu diingat bahwa Kabupaten Bekasi itu sentra padi,” ungkap Yayat.
• Dunia Bisnis dan Perdagangan Lesu yang Tampak dari Banyaknya Kios yang Tutup di WTC Mangga Dua
Diakui Yayat, pemberlakukan lahan pertanian abadi harus didukung dengan data yang tervalidasi serta lahan yang dilengkapi dengan keterangan para pemiliknya.
Lebih lanjut, Yayat menegaskan, regulasi tentang lahan abadi jangan ditunda terlalu lama. Dikhawatirkan lahan yang nantinya dijadikan pertanian abadi justru telah dimiliki pihak di luar Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, nantinya lahan yang ada sudah dimiliki pihak lain yang. Atau jangan-jangan pemilik kebijakan ini yang sebagian pemilik lahannya,” ucap dia.
Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menyusut hingga 7 ribu hektare. Angka penyusutan itu tercatat dalam delapan tahun terakhir.
• Meski Dinilai Masih Stabil, Namun Pihak Mal Menyatakan Mereka Khawatir Tergerus Belanja Online
Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum mengatakan, angka penyusutan itu didapat setelah ditinjau dari Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang disahkan pada tahun 2011 lalu.
Luas lahan pertanian basah yang diarahkan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana tercantum di Pasal 29 ayat (3) memiliki luas kurang lebih 35.244 hektar.
"Setelah melalui verifikasi, saat ini hanya tersisa 28 ribu hektar atau menyusut sebanyak 7 ribu hektar lebih," ujar dia, Senin (25/11/2019).

Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi terus berkurang akibat aktivitas ekonomi di bidang industri dan pembangunan perumahan.