Kasus Investasi Qnet
Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara
Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara. Simak selengkapnya.
Di portal http://www.qnet.net, sistem yang dioperasikan adalah sistem binari yang ilegal, bukan sistem matahari yang legal.
"Portal atau website ini mereka sebut dengan world plan, situs ini yang berjalan secara cross border antar negara dengan menerapkan sistem binari/piramida," jelas Arsal.
Saat ini polisi sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
Satu tersangka telah ditahan, 13 lainnya masuk daftar pencarin orang.
Para tersangka merupakan direksi dari OT QNII (pemilik brand Qnet), dan PT Amoeba International, mitra usaha PT QNII.
• Rizal Ramli Tak Mau Ahok Jadi Pejabat BUMN: Dia Cuma Bisa Bikin Kehebohan, Jelekin BUMD
Dugaan Sumpah Palsu
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) diduga melakukan sumpah palsu dalam sidang pra peradilan kasus investasi Qnet di Pengadilan Negeri Lumajang, beberapa waktu lalu.
Saksi Kadus yang diduga melakukan sumpah palsu berinsial SY.
Dalam sidang pra peradilan, SY mengaku melihat uang dengan jumlah sekitar Rp 50 jutaan saat polsisi menggeledah rumah Karyadi di Kota Madiun, Jawa Timur.
• Dini Purwono Jadi Staf Khusus Jokowi, Pernah Berhubungan Kasus Ahok Berpengalaman di Bidang Hukum