Berita Tangerang

PENYANDANG Disabilitas Bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Begini Tes Teori dan Praktiknya

Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019). 

Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).

Beberapa penyandang disabilitas ikut tes teori dan praktik SIM D di Satlantas Polresta Tangerang.

Simak penampakan para penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tagerang hari ini.

Ada puluhan penyandang disabilitas ajukan permohonan surat izin mengemudi (SIM) D.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek Kamis 21 November 2019

Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya

PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya

Para penyandang disabilitas mengajukan SIM D di Satlantas Polresta Tangerang dan menjalani serangkaian tes teori dan tes praktik.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.

Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.

Yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.

Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.

"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ucapnya.

Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang.

Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Setelah mengikuti serangkaian tes, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.

Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.

Warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar.

Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.

Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," ujar Munandar. (dik)

Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tangerang Selatan diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadinya saat mengikuti uji praktik berkendara.

Kepala Satlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menjelaskan, penggunaan sepeda motor pribadi itu diperbolehkan untuk permudah pemohon jika tidak terbiasa menggunakan kendaraan yang telah disediakan.

"Selagi sumbunya sama, gunakan kendaraan dia sendiri tidak masalah. Yang penting itu sumbu kendaraannya sama," ujar Bayu di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (18/11/2019).

Saat ini, Satpas SIM Tangerang Selatan yang berada di Cilenggang hanya menyediakan kendaraan bermotor jenis manual saja untuk digunakan pemohon dalam uji kendara.

Pemohon yang terbiasa menggunakan sepeda motor jenis automatic pun dipersilakan selama tetap memiliki ukuran kendaraan yang sama.

"Kalau dia pakai matic dengan sumbu sama ya enggak masalah," katanya.

Selain itu, selain pemohon SIM C untuk motor, pemohon SIM A untuk mobil juga diperbolehkan untuk menggunakan mobil pribadinya.

Area Satpas SIM Cilenggang, kata Bayu, juga boleh digunakan para pemohon untuk berlatih uji berkendara sebelum benar-benar mengikuti ujiannya.

"Gunakan tempatnya untuk latihan juga boleh, asal sesudah jam operasional," ujarnya.

Hindari Pakai Pakaian dan Jillbab Warna Ini

Ada beberapa hal yang harus dihindari saat bikin SIM, yang salah satunya hindari pakaian berwarna biru saat bikin SIM, dan hindari pakai jilbab berwarna biru.

Dalam Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto pemilik, maka ada baiknya hindari pakaian warna biru saat membuat SIM.

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal tersebut berkaitan dengan hasil foto SIM yang akan dicetak.

Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.

"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).

Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.

Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Pasal tersebut berisikan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Foto SIM Berbeda dengan Wajah Asli akan Ditilang?

Pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto wajah pemilik, yang diketahui SIM sebagai bukti tanda pengenal.

Namun, bagaimana bila foto wajah di SIM berbeda dengan wajah asli akibat bertambah umur? Atau foto di SIM berbeda dengan wajah asli karena kegemukan atau kekurusan?

Akankah polisi tilang pengendara wajah berbeda dengan foto di SIM?

Nah, mengenai foto wajah pengendara di SIM ini, ada beberapa tipikal orang yang berubah seiring bertambahnya umur.

Contohnya, dari awal keadaan kurus, lalu menjadi gemuk atau sebaliknya.

Lantas bagaimana jika SIM tersebut milik sendiri, namun ada perubahan tubuh terutama wajah yang lumayan drastis.

Apakah jika anggota polisi memeriksanya lantas melihat dan merasa ada perubahan wajah, pemilik bisa ditilang?

"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (7/10/19).

Namun Ia menambahkan, pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.

"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Benarkah STNK kendaraan mati 2 tahun hangus?

Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus?

Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus?

Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.

Kendaraan Jadi Bodong

Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.

Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.

"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).

Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.

Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian. 

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
"Hallo Sobat Pajak.

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo 
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved