Aksesoris Oto
Penggunaan Intercom Helm oleh Pengendara Sepeda Motor Melanggar Hukum? Begini Penjelasan Polisi
BELAKANGAN ini sudah kerap ditemukan pemotor yang mengenakan intercom helm. Lalu, apakah penggunaan intercom helm melanggar hukum? Ini kata polisi:
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, setiap perbuatan yang mengganggu konsentrasi berkendara itu dilarang.
BELAKANGAN ini sudah kerap ditemukan pemotor yang mengenakan intercom helm.
Dan ternyata, penggunaannya bukan hanya untuk touring, melainkan ada juga yang sekadar untuk Sunmori alias Sunday Morning Ride.
Lalu, apakah penggunaan intercom helm melanggar hukum?
• Intercom Helm, Ini Fungsi, Merek, Ketahanan Baterai, serta Harga dan Keunggulannya
• Dibanderol Rp 150 Jutaan, Ini Perbandingan Harga Renault Triber Vs Sigra, Calya, Brio, dan Confero
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, setiap perbuatan yang mengganggu konsentrasi berkendara itu dilarang.
"Jadi, tergantung apakah alat tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak. Jika alat tersebut dipasang, tapi tidak digunakan, kan juga tidak mengganggu konsentrasi," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ditambahkan, jadi yang ditegaskan adalah dampak dari perbuatannya tersebut.
Menurut Fahri, perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara ditentukan oleh tiga hal.
"Pertama, karena visualnya terganggu. Saat pengendara menggunakan ponsel, pandangannya tidak fokus ke depan," tuturnya.
"Kedua, pergerakannya terganggu. Kalau di safety riding, yang benar itu kan kedua tangan harus memegang setang," imbuh Fahri.
Terakhir adalah kondisi pengendara, yang dimaksud Fahri adalah cara berpikir dari pengendara. Saat menerima panggilan masuk, apakah si pengendara konsentrasinya terganggu atau tidak.
Ketiga hal tersebut yang menurut Fahri bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Denda Rp 750.000
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, konsentrasi pengendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1), yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Untuk dendanya, diatur oleh Pasal 283 UU LLAJ, yang menuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Fungsi intercom pada helm
Saat ini intercom helm memang sudah menjadi salah satu aksesoris yang dicari oleh pengendara roda dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/intercom-helm_002.jpg)