Pansus Papua: Papua Damai dan Sejahtera sebuah Keniscayaan
Pansus Papua dibentuk sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan DPD RI terhadap permasalahan daerah khususnya permasalahan di Papua.
JAKARTA - Semua pihak haruslah bergandengan tangan, berdiskusi, saling terbuka dan obyektif dalam kerangka supremasi hukum agar berbagai permasalahan Papua dapat terselesaikan sehingga mampu mewujudkan Papua yang Damai dan Sejahtera.
Hal terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Papua dengan menghadirkan narasumber dari Amnesty International, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di ruang rapat Komite I DPD RI, Senin (18/11) malam.
Pansus Papua yang dibentuk sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan DPD RI terhadap permasalahan daerah khususnya permasalahan di Papua ini, diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk mewujudkan Papua Damai dan Sejahtera.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Senator Filep Wamafma (Dapil Papua Barat) sebagai Ketua Pansus yang didampingi Senator Abdullah Puteh (Dapil Aceh), Senator Lyly Amelia Salurapa (Dapil Sulsel), dan Senator Otopianus P.Tebai (Dapil Papua) sebagai Wakil Ketua Pansus.
Dihadiri oleh Senator Eni Sumarni (Dapil Jabar), Senator Fachrul Razi (Dapil Aceh), Senator Mamberob Yosephus Rumakiek, Senator Yance Samonsabra, dan Senator M.Sanusi Rahaningmas dari Dapil Papua Barat; Senator Muhammad Gazali (Dapil Riau), Senator Yorrys Raweyai, Senator Pdt.Ruben Uamang, dan Senator Helina Murib dari Dapil Papua.
Senator Filep menjelaskan bahwa Pansus ini bertujuan mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan data valid sebagai bahan untuk menyelesaikan persoalan Papua.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari Amnesty International, Kontras, dan YLBHI dari aspek penegakan hukum dan HAM di Papua. Kami juga ingin mendapatkan masukan mengenai penyelasaian tindak kekerasan yang selalu terjadi di Papua dari perspektif Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum,” ungkap Senator Filep dalam pernyataan resminya, Rabu (20/11/2019).
Papang dari Amnesty International menyatakan bahwa mereka adalah organisasi lokal yang mempunyai jaringan internasional, melakukan riset dan menyampaikan data-data berdasarkan hasil riset. Hasil riset inilah yang selama ini disampaikan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan HAM dan Kekerasan di Papua.
Papang melanjutkan, beberapa hal yang menjadi catatan Amnesti Internasional, diantaranya masih terjadinya perampasan hak hidup baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun kelompok bersenjata.
Aparat keamanan masih merespon secara berlebihan terhadap masyarakat maupun para demonstran yang menyampaikan pendapatnya secara damai dan masih dalam kooridor demokrasi yang baik walaupun ada yang membawa batu dan kayu dalam menyampaikan aspirasinya.
Amnesty International juga mencatat bahwa Korba jiwa yang tertinggi ada di Papua dibandingkan daerah lainnya yang mengalami kerusuhan dan konflik yang ada di Indonesia.
Sedangkan Arif dari Kontras menyampaikan tentang belum adanya komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran dan kekerasan di Papua. Konflik dan kekerasan di Papua merupakan akibat dari akumulasi berbagai persoalan dan perlakuan diskriminatif yang sudah terjadi sejak lama.
Sejak tahun 60an sampai sekarang model pendekatan dalam menyelesaikan persoalan Papua adalah sama (perampasan hak hidup, pembatasan kebebasan berskpresi, dan sebagainya).
Kontras juga mencatat bahwa Reformasi di tubuh TNI/Polri masih belum berjalan dengan baik, masih kasus-kasus penyelesaian di Papua dengan kekerasan dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Hal yang sama juga diungkapkan Tugiawan dari perwakilan YLBHI bahwa ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat dan bahkan bagian dari komitmen pemerintah akan tetapi sampai sekarang belum ada progresnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dpd-pansus-papua.jpg)