Pelabuhan

Mulai 1 Desember 2019 Tarif 20 Lintas Penyeberangan Naik, Selama 16 Tahun Belum Ada Penyesuaian

Tarif 20 lintas penyeberangan diputuskan naik mulai 1 Desember oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan pelaku usaha.

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Budi Setiyadi, saat memberikan keterangan resmi, Senin (2/9/2019) 

Tarif 20 lintas penyeberangan diputuskan naik mulai 1 Desember oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan pelaku usaha.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa (19/11/2019) mengatakan, peraturan aturan mengenai kenaikan tarif hampir rampung dan sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Regulasinya sudah sampai ke pak Menhub, saya kira mungkin akan cepat minggu ini bisa diselesaikan," katanya.

Dia menjelaskan jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat.

Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar dan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Jasa Raharja.

 Ustadz Abdul Somad Dipanggil KPK

 Cecep Reza Meninggal Dunia, Marshanda: Aku Sangat Amat Sedih

 Mutasi Pertama Era Kapolri Jendral Idham Aziz, Firli Bahuri Bintang 3, Argo Yuwono Bintang 1

 Awas Salah Belajar! Ini Kisi-Kisi SKD CPNS 2019 Sesuai Arahan Menteri PAN-RB

Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.

Adapun besaran kenaikan tarif ini beragam yang berlaku di 20 lintas penyeberangan.

Untuk masing-masing lintas, besaran kenaikan juga berbeda-beda berdasarkan golongan yang ditetapkan.

"Ini penting karena ada beberapa info ke saya bahwa beberapa operator agak susah biaya operasional sehingga ada keterlambatan bayar gaji, merawat supaya maksimal," kata Budi Setiyadi.

 Mahfud MD Sebut Veronica Koman WNI Penerima Beasiswa Belajar ke Australia yang Ingkar Janji

Ia juga meyakini penyesuaian tarif ini tidak akan mengganggu masa angkutan Natal dan Tahun Baru mengingat penerapannya jelang musim ramai tersebut.

Menurut Budi, penyesuaian ini dinilai perlu karena selama 16 tahun belum ada penyesuaian dan berdasarkan aturan seharusnya dalam tiga tahun ada penyesuaian sebesar 38 persen.

”Penyesuaian harganya kira-kira 10 persen,” katanya. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved