Artis
Terbukti Melakukan Tindak Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
Kriss Hatta dijatuhi tuntutan jaksa berupa hukuman penjara selama 10 bulan karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pesinetron Kriss Hatta (31) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan.
Kriss Hatta dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
"Menuntut terdakwa Krisdian Topo Kuhatta dengan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Badriah, jaksa penuntut umum.

Sidang dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Agenda sidang adalah mendengar tuntutan jaksa.
Badriah mengatakan, tuntutan untuk Kriss Hatta sudah sesuai dakwaan. "Menyatakan barang bukti CCTV dirampas untuk dimusnahkan," kata Badriah.
• Bukan Hanya Flu, Kriss Hatta Keluhkan Tangan Gatal dan Korengan di LP Cipinang Jakarta Timur
• Mengapa Tuty Suratinah Bersama Eva Bellisima Mendadak Mendatangi Kriss Hatta di LP Cipinang?
Mendengar tuntutan tersebut, Kriss Hatta mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar 26 November 2019.
"Saya akan ajukan pledoi terpisah (dengan kuasa hukum)," kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar di tempat hiburan malam Dragon Fly di Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, April 2019.

Dalam kejadian, teman Antony Hilenaar, diduga mencoba melakukan pelecehan kepada Rahelly Alia, teman perempuan Kriss Hatta.
Saat itu Antony mencoba melerai perkelaihan antara temannya dengan Kriss Hatta. Namun, ia justru terkena pukulan dan luka leban di wajah.