Rabu, 29 April 2026

CPNS 2019

Pemprov Jawa Barat Buka 1934 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratan yang Perlu Diketahui

Melalui laman resminya http://bkd.jabarprov.go.id/ , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat merilis sejumlah formasi CPNS

Tayang:
screenshot bkd.jabarprov.go.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis sejumlah formasi CPNS 2019. total 1934 formasi disediakan 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui laman resminya http://bkd.jabarprov.go.id/ , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019.

Total ada 1.934 formasi yang dibuka oleh Pemprov Jawa Barat. 

Dari 1.934 formasi yang disediakan, terdapat 3 klasifikasi formasi.

Gaji CPNS DKI Jakarta Lulusan S1 dan IPDN Nyaris Rp 20 Juta Perbulan, Simak Rinciannya

5 Top Instansi dan 10 Formasi yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2019

Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 93 formasi, formasi Tenaga Pendidik sebanyak 839 formasi, dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 1002 formasi

Informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertuang dalam surat Nomor : 800/PG -01/ Pansel/2019  tentang diberikannya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi CPNS.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini adalah persyaratanya:

Formasi Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginya 35 tahun terhitung saat pelamar mendaftar

3. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan tertentu, antara lain:

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

b. Dokter Pendidik Klinis

c. Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved