Minggu, 3 Mei 2026

Kasus First Travel

Kasus First Travel Belum Ada Titik Terang, Para Korban Terancam Kalah Telak

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi terkait barang bukti kasus First Travel.

Tayang:
Wartakotalive/Vini Rizki Amelia
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (19/11/2019). 

Pelik, Kasus First Travel Belum Ada Titik Terang, Para Korban Terancam Kalah Telak

Kasus travel umrah First Travel hingga saat ini belum ada titik terang. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi terkait barang bukti kasus First Travel.

Sebab, dirinya beralasan hal tersebut harus menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

"Saya belum bisa memberikan komentar karena kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,"ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (19/11/2019).

Kuasa Hukum: Memang Negara Susah Banget Sampai Ambil Uang Korban First Travel?

Sementara itu barang bukti First Travel dan kasus lainnya akan dipindahkan ke ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama.

"Kami pindahkan ke sana untuk barang bukti. Jadi itu saja yah," kata Kosasih.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengatakan pihaknya segera melelang semua barang bukti dalam kasus First Travel.

KEPALA Kejaksaan Negeri Depok Bantah Pernyataan Pakar Hukum Pidana Terkait Kasus First Travel

Yudi mengatakan, keputusan untuk melelang seluruhnya barang bukti First Travel berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Januari 2019.

“Seluruh barang bukti perkara First Travel berjumlah 500 jenis lebih,” kata Yudi.

Dijelaskan Yudi, seluruh barang bukti yang akan dilelang itu terlebih dulu ditaksir nilainya.

Hasilnya, akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan MA.

“Baik penaksir dan pelaksana lelang bukan oleh jajaran kejaksaan. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengeksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.

Terkait dengan harapan jemaah korban First Travel, yang menghendaki pengembalian uang untuk beribadah umrah, Kajari mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA.

“Kami telah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” kata Yudi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved