Berita Video
VIDEO: Tukang Service AC Penyiram Soda Api di Jakbar, Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi
"Motif pelaku berawal dari bisikan gaib yang didengarnya, supaya tersangka sembuh dari penyakit.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Ia juga merasa masyarakat tak peduli kepadanya karena mengalami kesulitan dalam pembiayaan pengobatan. Karena itu ada rasa marah di dalam dirinya yang dia lampiaskan kepada orang lain. Harapannya orang lain merasakan penderitaan apa yang dia rasakan," kata Kasandra.
Karenanya kata Kasandra pelaku melakukan aksi terhadap perempuan sebagai korbannya.
Walau secara acak, pemilihan korban adalah perempuan katanya karena perempuan dianggap memiliki ketidakberdayaan.
"Kalau ditanya kondisi kejiwaan pelaku, jelas pelaku beraksi secara sadar dan tentunya bisa mempertanggung jawabkan aksinya," kata Kasandra.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Aksi pelaku itu yang dilaporkan ke polisi, pertama, menimpa dua siswi SMPN 229 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019) sore. Pelaku yang mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menyiramkan air kimia kepada keduanya yang baru pulang sekolah.
Kedua, aksi serupa menimpa seorang penjual sayur keliling bernama Sakinah (60) di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2019) malam, pukul 19.00.
Dan yang terakhir, aksi serupa menimpa menimpa enam siswi SMPN 207 Jakarta Barat. Tiga diantaranya mengalami luka. Penyiraman air kimia terjadi di Jalan Mawar, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019), saat mereka baru saja pulang dari sekolah.(bum)