Pungutan OJK dari Industri Jasa Keuangan Mendekati Target, Ini Pencapaiannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan.

Tribunnews.com
Kantor Otoritas Jasa Keuangan 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan di tahun 2019.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 hingga bulan Oktober tercatat sudah mencapai Rp 4,63 triliun.

Pencapaian tersebut sudah sebanyak 76,52 persen dari target pungutan OJK di tahun 2019 sebesar Rp 5,06 triliun.

Pungutan tersebut bersumber dari tiga jenis yakni registrasi, biaya tahunan, sanksi dan pengelolaan pungutan.

Fitur Mirip Linimasa Instagram sedang Dipersiapkan Facebook

Dari sisi registrasi nilainya tercatat sudah mencapai Rp 42,97 miliar hingga 31 Oktober 2019.

Khusus untuk jenis biaya ini, mayoritas berasal dari sektor industri keuangan pasar modal yang menyumbang Rp 37,67 miliar pungutan registrasi kepada OJK.

Adapun, untuk biaya tahunan, total pungutan yang berhasil dikumpulkan oleh OJK sudah mencapai Rp 4,3 triliun.

Pungutan biaya tahunan tersebut bersumber dari tiga sektor keuangan yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Nah, berdasarkan sektor industri keuangan tercatat perbankan menyumbang biaya tahunan paling jumbo yang mencapai Rp 3,06 triliun.

Mulai 1 Desember 2019, PT KAI Menghadirkan 3 Kereta Api Baru

Sementara pasar modal menyumbang sebesar Rp 654,81 miliar dan sisanya sekitar Rp 585,73 miliar bersumber dari IKNB.

Pungutan yang berasal dari sanksi yang diberikan kepada OJK kepada industri keuangan tercatat sudah terkumpul Rp 49,77 miliar.

Pungutan dari sanksi paling besar ada pada sektor perbankan yang menembus Rp 34,38 miliar.

Sementara untuk pengelolaan pungutan, tercatat sebesar Rp 245,09 miliar.

Bila dibandingkan dengan target penerimaan pungutan di tahun 2019, hanya pungutan sanksi yang telah menembus target sebesar Rp 34,55 miliar alias sudah terkumpul 144,05 persen dari target.

Adapun, realisasi penerimaan dari registrasi baru 70,18 persen dari target, biaya tahunan 75,34 persen dari target dan pengelolaan pungutan sudah 92,6 persen dari target.

Ingin Mudik atau Liburan Akhir Tahun? Tiket KA Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 19 November

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved