Otomotif

PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya

Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi - Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. 

Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Diketahui batas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung hingga 10 Desember 2019 mendatang.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau program pembebasan denda pajak kendaraan ini, diberlakukan di wilayah Bekasi.

Saat ini, denda pajak kendaraan di Bekasi dihapus dan berlaku 10 November hingga 10 Desember mendatang.

Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya

Duel Persipura Jayapura vs Persebaya Surabaya Dipindahkan ke Aji Imbut

MAHASISWI Dilecehkan Pengemis Cabul di JPO Untar Jakarta Barat, Begini Kronologi Lengkapnya

Program ini merupakan bagian dari program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan berujar, warga tinggal datang ke layanan kantor Samsat Kota Bekasi.

"Untuk program ini mendingan langsung ke Samsat saja. Dokumen yang diperlukan, bawa KTP, BPKB, dan motornya harus dicek itu kalau yang 5 tahun, untuk penerbitan STNK baru. Nanti otomatis dihapus dendanya," jelas Gumiwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Ia menyatakan, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.

Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.

"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan. "Tapi kalau biaya penggantian STNK terus berjalan," imbuhnya.

Ada Diskon Pemotongan Pajak 50 Persen di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.

Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari Senin (16/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.

Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.

Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.

Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.

“Untuk pelayanan PKB BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal.

Faisal menjelaskan potongan pajak itu saat jumpa pers di DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019).

Faisal mengatakan, untuk penunggak PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2016 mendapat potongan tunggakan 25 persen dan penghapusan denda.

Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak (WP_ melakukan pembayaran ke pihak perbankan yang ditunjuk Pemerintah DKI.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Tidak hanya pemotongan pokok piutang saja, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.

“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.

Pajak STNK Mati Didenda Rp 500 Ribu, Disita dan Dilelang

Aturan kepolisian saat ini, apabila pemilik kendaraan bermotor yang pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu.

Tak hanya denda Rp 500 ribu, bahkan aturan kepolisian jika pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang.

Berikut ini aturan dan sanksi pajak STNK mati, mulai dari denda Rp 500 ribu serta kendaraan disita dan dilelang.

Pemilik kendaraan wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.

 STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

 SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

 BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang"

"Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan"

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan"

"sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Jangan panik jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.

Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut mengenai cara mengurus pembuatan STNK baru, dan syarat-syarat lengkap mengurus STNK yang hilang.

WartaKotaLive melansir tata cara mengurus STNK hilang dari instagram divisihumaspolri.

Dalam postingannya tersebut, dipaparkan ada enam syarat pembuatan STNK yang hilang.

Ternyata, di dalam tata cara mengurus pembuatan STNK baru tidaklah sulit.

Maka itu, simak enam syarat mengurus STNK yang hilang berikut ini.

Ini enam syarat urus STNK hilang:

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Setelah enam syarat pengurusan STNK baru terpenuhi, pembuatan STNK baru langsung diproses.

Namun, harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK baru.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.

Untuk biaya administrasi STNK baru untuk motor dan mobil berbeda, dan dapat ditanyakan langsung ke petugasnya do lokasi.

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

WartaKotaLive melansir Suar.Id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya"

"Seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujarnya Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan demikian.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga berikan imbauan ke masyarakat.

Imbauan tersebut untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

"Hallo Sobat Pajak.

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo 
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya

Dilarang Keras Membeli Motor Berkode ST

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.

WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Hapus Denda Pajak Kendaraan di Bekasi, Begini Mekanismenya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved