Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Bagaimana Statusnya Sebagai Mantan Napi? Ini Kata Erick Thohir

Banyak tokoh yang mendukung ataupun menolak masuknya Ahok dalam jajaran BUMN. Pasalnya, status Ahok yang pernah menjadi narapidana dipertanyakan.

Kolase Warta Kota
Ahok pagi-pagi ke Kantor Kementerian BUMN dikarenakan saat itu juga Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. 

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diisukan akan bergabung masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ahok santer dikabarkan akan menduduki posisi yang strategis, seperti komisaris atau direksi.

Kabar masuknya Ahok dalam BUMN menyebar setelah mantan gubernur DKI Jakarta ini mendatangi Kementerian BUMN dan bertemu Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Rabu (13/11/2019).

Gaya Ahok Saat Memimpin BUMN Harus Diubah, Tak Perlu Meledak-Ledak, Tak Perlu Memaki-Maki

Ahok Bakal Jadi Direksi BUMN, Rekam Jejaknya dari Pengusaha Sampai Wakil Gubernur

Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Zulkifli Hasan: Kalau Gitu Napi Mau Nyalon Bupati Jangan Diributin Dong!

Banyak tokoh yang mendukung ataupun menolak masuknya Ahok dalam jajaran BUMN.

Pasalnya, status Ahok yang pernah menjadi narapidana dipertanyakan.

Akankah menyalahi aturan atau tidak.

Meski begitu, Erick Thohir mengatakan pihaknya tidak mengurusi status hukum Ahok.

Dilansir Kompas.com, Erick memilih untuk menyerahkan hal tersebut pada para ahli hukum.

Misteri Surat Cekal Versi Rizieq Shihab Terjawab Sudah, Bukan Surat Cekal dari Pemerintah Indonesia

"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," ujar Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dalam pernyataan selanjutnya, Erick mengatakan pihaknya percaya pada good corporate governance.

Terlebih, menurut Erick, Ahok memiliki kontribusi.

Namun, saat ditanya perusahaan BUMN sektor apa yang akan dipimpin Ahok, Erick tidak menjawab secara gamblang.

Ia meminta publik untuk menunggu hingga Desember 2019 mendatang.

"Belum tahu, nanti kita lihat saja," tandas dia.

Jangan Lupa, Penjualan Tiket Pre Sale Tahap 1 Konser Slipknot di Hammersonic 2020 Dibuka Siang Nanti

Munculnya nama Ahok dalam BUMN, telah dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved