Kecelakaan di Tol Cipali

Jasa Raharja Beri Santunan Pada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Cipali Rp 50 Juta Per Orang

PT Jasa Rahaja beri santunan pada ahli waris korban kecelakan di Tol Cipali sebesar Rp 50 juta per orang.

dok PT LMS
Bus Arimbi yang ditabrak bus Sinar Jaya pada hari Kamis (14/11/2019) 

Peristiwa kecelakaan maut di Tol Cipali membuat 7 orang meninggal dunia.

PT Jasa Rahaja beri santunan pada ahli waris korban kecelakan di Tol Cipali sebesar Rp 50 juta per orang.

PT Jasa Raharja menerima laporan pada Hari Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB telah kembali terjadi Laka Lantas di Tol Cipali KM 117.800.

Adapun kronologi kecelakaan di Tol Cipali melibatkan bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan  Sanudin.

Inilah Foto-foto Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bus Sinar Jaya dan Arimbi yang Tewaskan 7 Orang

Bus ini datang dari arah Cikopo menuju arah Palimanan (jalur A).

Bus tersebut oleng kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan (jalur B) dan bertabrakan dengan Bus Arimbi Jaya Agung B 7168 CGA dikemudikan  Rohman.

Bus Arimbi datang dari arah berlawanan.

Kedua kendaraan bus rusak, pengemudi bus Sinar Jaya luka berat dan 7 penumpang Bus Arimbi meninggal dunia.

Daftar Nama 7 Korban Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali Libatkan Bus Sinar Jaya dan Arimbi

Dua puluh enam penumpang bus Arimbi mengalami luka-luka.

Korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang

Eri Martajaya, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000."

"Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/11/2019).

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved