CPNS 2019

INILAH Cara Mudah dan Persyaratan Urus SKCK di Kantor Polisi, Bisa Juga Dilakukan Secara Online

Inilah prosedur tata cara dan persyaratan permohonan SKCK di Kantor Kepolisian bisa juga dilakukan secara online.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dina Antre SKCK Sejak Pukul 8 Pagi, Baru Dapat Setelah 5,5 Jam Menunggu demi Ikut Seleksi CPNS. Keramaian pemohono SKCK di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2019). 

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Permohonan secara online bisa dilakukan melalui alamat website berikut ini.

Klik SKCK Online

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved