CPNS 2019
INILAH Cara Mudah dan Persyaratan Urus SKCK di Kantor Polisi, Bisa Juga Dilakukan Secara Online
Inilah prosedur tata cara dan persyaratan permohonan SKCK di Kantor Kepolisian bisa juga dilakukan secara online.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) tiba-tiba jadi viral dan muncul nomor satu di pencarian mesin google.
SKCK jadi trending topic karena saat ini banyak warga yang mengurus dokumen ini untuk kepentingan melamar menjadi CPNS 2019.
Website resmi Polri menginformasikan, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
SKCK diberikan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
• Perhatikan Empat Tip Penting Memilih Mainan yang Tepat untuk Anak, Orangtua Harus Sangay Jeli
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pendaftaran SKCK bisa juga dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan SKCK
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.