Kasus Investasi Qnet
Begini Dugaan Kerjasama Qnet & Amoeba dalam Skandal Bisnis Skema Piramida
Begini Dugaan Kerjasama Qnet & Amoeba dalam Skandal Bisnis Skema Piramida. Simak lengkapnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
PENYIDIKAN kasus investasi Qnet di Polres Lumajang terus bergulir.
Penyidik Polres Lumajang kini sudah menemukan letak kerjasama antara PT QN International dan PT Amoeba International.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengatakan, bisnis skema piramida yang merugikan banyaj masyarakat itu dijalankan oleh beberapa perusahaan sekaligus.
Perusahaan yang dimaksud ikut dalam sindikat penipuan bisnis skema piramida ini adalah PT. QN International Indonesia (QNII), PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri.
"Ketiga perusahan ini bertanggung jawab atas penipuan investasi yang dilakukan selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia," kata Arsal ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (14/11/2019).
Menurut Arsal, ketiga perusahaan tersebut berbagi peran dimana PT QN International Indonesia (pemilik brand Q-NET) berperan untuk mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia.
Awalnya, kata Arsal, QNII meminta verifikasi kepada APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) agar bisa menjadi anggota APLI.
Hasil verifikasi tersebut, ujar Arsal, kemudian dijadikan dasar untuk mendaftarkan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mendapatkan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan langsung).
SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling atau pemasaran berjenjang (MLM).
Tanpa adanya SIUPL, ujar Arsal, maka usaha yang dijalankan masuk dalam kategori “ILEGAL”.
"PT QN International Indonesia memiliki peran yang cukup vital, Mereka yang bertanggung jawab untuk mengurus legalitas perusahaan, sehingga jika terjadi masalah pada perusahaan yang telah berafiliasi dengan PT QNII maka payung hukum milik PT QNII lah yang akan digunakan sebagai tameng," jelas Kapolres yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Bandung dengan program studi hukum Bisnis.
Menurut Arsal, hal itulah yang menyebabkan beberapa kali penyidikan terhadap Amoeba dan QNII selalu buntu.
"Selalu buntu karena saat PT Amoeba Internasional di sidik oleh Kepolisian, maka yang diperlihatkan legalitasnya adalah milik PT QNII. PT Amoeba selalu mengatakan bahwa mereka adalah mitra usaha dari PT QNII, sehingga legalitas PT QNII lah yang dijadikan sebagai dasar legalitas PT Amoeba Internasional. Itu yang membuat mereka lolos dari beberapa laporannya sebelumnya," kata Arsal.
Atas alasan itulah makanya Polres Lumajang dapat menetapkan 14 tersangka dari PT QNII dan PT Amoeba.