Viral Medsos
UPDATE Polisi Bilang Pengemudi Camry Turun dan Bukan Tabrak Lari, Saksi Mata: Sopir Camry Kabur
UPDATE Polisi Bilang Pengemudi Camry Turun dan Bukan Tabrak Lari, Saksi Mata: Sopir Camry Kabur
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dua pengguna otopet listrik atau skuter elektrik, tewas ditabrak mobil sedan Camry di Jalan Pintu Satu, Senayan, Minggu (10/11/2019) dini hari pukul 03.45.
Korban tewas adalah TD alias Ammar dan WC alias Wisnu. Sementara satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan mobil Camry yang menabrak para korban dikemudikan oleh DH dan rekannya L, yang berada di samping DH di bangku penumpang.
"Pengemudi Camry, DH, menyalip minibus di depannya dari kiri dengan kecepatan antara 40 sampai 50 km per jam. Saat itulah ia menabrak tiga orang pengguna otopet listrik di jalur kiri," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Menurut Fahri pengguna otopet listrik melintas bukan di trotoar tapi di ruas jalan sebelah kiri. Karenanya mereka dihantam Camry, yang menyalip minibus di depannya.
Saat itu, kata Fahri pengemudi Camry, DH, dan rekannya L, sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.
Kemudian, tambah Fahri, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi.
Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.
"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondis korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.
Dalam kasus ini kata Fahri pihaknya sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L rekan DH, juga memeriksa DH sang pengemudi Camry yang menabrak korban.
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH kata Fahri dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba. Namun dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, kata Fahri diketahui bahwa DH sebelumnya mengonsumsi alkohol dari suatu tempat.
"Sejauh mana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otopet lisrik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kompol-fahri-siregar.jpg)