Anggaran DKI
Terancam Molor, Pimpinan DPRD DKI Usul Pembahasan Anggaran R-APBD 2020 Diperpanjang
Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri pada 30 November 2019 terancam molor.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 November 2019 terancam molor.
Sebab eksekutif dan legislatif masih membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.
Dia memandang pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di Badan Anggaran setelah KUA-PPAS membutuhkan waktu yang leluasa, karena ada 30.000 lebih komponen yang akan dibahas.
“Kami akan mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk diteruskan pada Kemendagri, sehingga ada penambahan tenggat waktu," ujar Zita Anjani saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (13/11/2019).
• Ini Respon Ketua DPRD saat Tahu Sekda DKI Saefullah dari Partai Gerindra Masuk Kandidat Cawagub DKI
• TERUNGKAP Prabowo Subianto Banjir Pujian di Komisi I DPR, Peserta Rapat Beri Tepuk Tangan
• Mau Jadi Anak Buah Anies Baswedan, Cepat Daftar di CPNS DKI Ada 3958 Formasi
• SADIS, Istri Hamil Dijual Jadi Pelacur Lalu Diracun karena Dituduh Selingkuh,Bayi Langsung Dioperasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya kepala daerah dengan legislator menyepakati dokumen KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Eksekutif dan legislatif kemudian membahas komponen RKA di rapat Banggar.
Setelah selesai, dokumen yang sudah berubah menjadi R-APBD itu kemudian diserahkan kepada Kemendagri pada 1 Desember 2019 untuk dievaluasi.
“Ini kan (pembahasan KUA-PPAS) masih diproses di Komisi B dan C, makanya kami minta penambahan waktu agar pembahasan bisa berjalan efektif,” katanya.
Menurut dia, usulan perpanjang itu diajukan Pemprov DKI kepada Kemendagri melalui rekomendasi DPRD DKI.
Namun Zita belum mengetahui berapa lama perpanjangan waktu yang akan diberikan Kemendagri.
• Ahok Bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok Ditunjuk Jadi Bos BUMN?
“Kami belum tahu berapa lama karena sekarang saja baru pembahasan KUA-PPAS, setelah itu pembahasan R-APBD itu yang paling penting karena ada rincian komponen kegiatan,” katanya.
“Nggak mungkin kami membahas komponen yang segitu banyaknya dilakukan selama satu-dua hari,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat di pemerintah, anggota DPRD memiliki tanggung jawab kepada masyarakat DKI Jakarta dalam mengawal anggaran.
Sebab, bila pengesahannya molor, bakal terkena sanksi dari Kemendagri berupa penundaan hak keuangan selama enam bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/zita-anjani2.jpg)