Munas PP Perbasi Digugat, 3 Pemohon Ajukan Gugatan ke Baori
Tiga orang pemohon mengajukan gugatan terhadap Pengurus Pusat Perbasi 2019 melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Tiga orang pengurus cabang Perbasi mengajukan gugatan terhadap Pengurus Pusat Perbasi 2019 melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Penggugat dalam hal ini yakni Hisia Martogi Lumban Gaol selaku Bidang Pembinaan Prestasi Sub Bidang Liga Utama Mahasiswa Perbasi masa Bhakti 2015-2019, Samuel B. Pasolang selaku Penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara, dan Agus Slamet Riadi selaku Ketua Harian Pengcab Cianjur.
Para menggugat mengajukan pembatalan hasil musyawarah nasional (Munas) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia 2019.
• Airin Rachmi Diany: Pengurus Perbasi Baru Bisa Melahirkan Bibit-bibit Muda Baru
Seharusnya, pada Kamis (13/11/2019) diagendakan sidang mediasi yang berlangsung di ruang sidang Baori, Senayan, Jakarta Pusat. Sebab, sudah masuk Perkara BAORI No: 05/P.BAORI/XI/2019.
Kuasa hukum penggugat, Reinhard R. Silaban menuturkan, pada sidang perdana ini perwakilan dari tergugat tidak hadir.
PP Perbasi (tergugat) mengirimkan surat yang intinya meminta sidang untuk dilakukan penundaan.
• Perbasi Sudah Punya Nama Pemain Naturasliasi
"Agendanya mediasi, tapi termohon dalam hal ini PP Perbasi tidak hadir dan mengirimkan surat. Tadi juga sudah dibacakan pas sidang, mereka memohon untuk dilakukan penundaan," kata Reinhard saat ditemui di ruang sidang Baori, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
"Kemudian nanti sidang berikutnya tetap dengan agenda yang sama yakni mediasi tanggal 21 November, Kamis depan," tambahnya.
Lebih lanjut, Reinhard mengatakan kliennya tidak terima dengan mekanisme dalam sistem munas yang sudah diselenggarakan PP Perbasi beberapa waktu lalu.
• Perbasi Punya Dua Nama Calon Pelatih Timnas Basket Putri
"Sebenarnya yang disampaikan ke kuasa hukum itu tidak terima dengan mekanisme sistem sebelum munasnya. Jadi ada surat yang dibuat PP Perbasi mengenai undangan sekaligus sudah dibuat tim penjaringan," kata Reinhard.
Reinhard menambahkan, syarat untuk calon ketua umum harus mendapatkan dukungan dari 15 pengprov.
Dengan kata lain hanya memaksakan 2 calon saja dan sangat memberatkan. (Wahyu Septiana)