Pencurian

Pencuri Truk yang Dibekuk Polda Metro Jaya Pernah Curi Mobil Operasional RCTI

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima orang pria kawanan pelaku pencurian truk, sekaligus penadahnya dari Jakarta dan Sukabumi

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers pengungkapan pencurian truk oleh lima pelaku di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima orang pria kawanan pelaku pencurian truk, sekaligus penadahnya dari Jakarta dan Sukabumi, 8 November 2019 lalu.

Lima pelaku itu adalah SR, D, AU, AK dan AH.

Dari tangan mereka disita satu unit truk Mitsubishi F 8927 WA hasil curian, serta satu unit mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual truk hasil curian mereka.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan dalam kasus ini diketahui bahwa tersangka SR yang berprofesi sebagai sopir taksi berperan sebagai pemetik atau yang membawa truk curian yang diparkir di Lapangan Hek, Kramatjati Jakarta Timur ke Sukabumi.

SR bisa membawa kabur truk setelah sebelumnya menemukan kunci kontak truk itu.

"Tersangka SR si pemetik ini mengaku baru kali ini melakukan pencurian truk. Namun sebelumnya SR mengaku pernah melakukan pencurian mobil pribadi Suzuki APV, beberapa tahun yang lalu," kata Gede.

Kapan tepatnya SR mencuri mobil Suzuki APV kata Gede, SR tak ingat kapan waktu tepatnya.

"Mobil curian itu sudah dijualnya kepada seseorang. Siapa yang membelinya SR mengaku sudah tidak ingat juga. Tapi dia mengakui sebelum ini pernah melakukan pencurian mobil pribadi Suzuki APV," kata Gede.

Menurut Gede, pencurian mobil Suzuki APV dilakukan SR di kantor stasiun televisi swasta yakni RCTI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Mobil Suzuki APV yang dicuri SR dari sana adalah mobil operasional milik RCTI," kata Gede.

Gede mengatakan terungkapnya kasus pencurian truk ini bermula saat tersangka SR yang berprofesi sebagai sopir taksi menemukan kunci mobil truk berlogo Mitsubishi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari temuan kunci itu, SR lalu mencoba kunci itu ke sejumlah mobil truk yang diparkir tak jauh dari kunci kendaraan ditemukan di Hek, Jakarta Timur," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).

Akhirnya kata Gede, SR berhasil mendapati truk yang tepat dengan kunci kendaraan yang ditemukannya.

Dari sana kata Gede, timbul niat jahat SR untuk membawa kabur truk.

"Kemudian truk dibawa oleh SR ke wilayah Sukabumi dan dijual kepada tersangka D di Sukabumi. D ini juga sudah kami amankan. Truk dijual SR ke D seharga Rp 23 Juta tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah, baik itu STNK maupun BPKB," kata Gede.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved