KIR Palsu
Ada Orang Dalam Terlibat Pembuatan KIR Palsu di Jakarta Utara? Ini Kata Polisi
Budhi menjelaskan sampai saat ini aparat masih menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan buku KIR dan yang melakukan pengurusan buku kir palsu.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
TANJUNG PRIOK, WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Polres Jakarta Utara masih menelusuri keterlibatan orang dalam pada biro jasa pembuatan Kartu Uji Berkala (KIR) palsu.
Sampai saat ini satu tersangka pembuatan KIR palsu ND masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peran ND di dalam usaha yang didirikan oleh BS.
• Bapak dan Anak Ditangkap Polisi Produksi KIR Palsu, Begini Kisah Usaha Gelap yang Digenerasikan
"Dari pengembangan kasus ini, ada satu tersangka, ND (DPO) yang diduga sebagai pemasok material ini.
"Kami akan menelusuri nantinya sampai sejauh mana atau sejauh mana material ini diperoleh. Sekilas, material ini hampir mirip dengan aslinya," kata Budhi saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Budhi menjelaskan sampai saat ini aparat masih menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan buku KIR dan yang melakukan pengurusan buku kir palsu.
Aparat juga akan mempelajari unsur kerjasama pembuatan KIR palsu dengan oknum orang dalam.
"Artinya di kemudian kalau ada kerja sama, kami akan juntokan dengan pasal penyertaan maupun pembantuan," kata Budhi.
Kata Budhi, ND akan menjadi saksi kunci dari keterlibatan biro jasa KIR palsu dengan orang dalam.
Sebab ND merupakan pemasok material pembuatan KIR palsu.
"Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, kalau dia mendapat dari orang dalam, akan kita proses dari sumber material ini. Tapi sampai sekarang, ND belum tertangkap," jelas Budhi.
Sedangkan untuk korban pembuatan KIR palsu, aparat akan mendampingi pembuatan KIR asli dan kembali mengecek kelayakan kendaraan.
Sampai saat ini aparat masih mendalami keaslian blanko yang dipakai dalam pembuatan KIR palsu tersebut.
Namun dipastikan barcode dan tanda tangan pejabat terkait berbeda.
"Kalau kita lihat, ada barcode. Di dalam kartu pengawasan yang dikeluarkan, yang mana pejabat nya setelah kami cek, bukan pejabat yang mengeluarkan," kata Budhi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP yakni pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Polres Jakarta Utara mengamankan bapak dan anak yang membuka biro jasa pembuatan Kartu Uji Berkala (KIR) palsu.
Usaha gelap tersebut sudah dirintis sejak tahun 2007 lalu.
Pada awalnya, tersangka BS, selaku ayah dari RA membuka biro jasa sejak tahun 2007 lalu.
Dalam prosesnya, BS sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut.
"Setelah anaknya lulus dari smk, anaknya diajarkan. Sehingga perannya pada saat kami lakukan penangkapan yang bertindak melakukan pemalsuan adalah anaknya RA," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Saat ini Budhi, peran BS ialah menjadi marketing dari bisnis ilegal tersebut.
Tersangka BS menerima pesanan dari pihak lain yang kemudian diteruskan ke anaknya untuk dikerjakan.
Lewat penangkapan tersebut aparat mengamankan 530 buku KIR palsu, 730 stiker dan sejumlah alat yang dipakai tersangka untuk membuat KIR palsu.
"Antara lain ada stempel, seperangkat komputer dengan printernya, dan alat penen yang biasa digunakan atau biasa diberikan saat uji KIR kendaraan," kata Budhi.
Budhi menjelaskan tersangka diamankan di Sungai Bambu, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Kata Budhi awalnya tersangka BS sudah mengaku biro jasa pembuatan dan perpanjangan uji KIR.
Dulu BS mencetak KIR palsu tersebut di Senen, Jakarta Pusat.
"Sekarang dia ajari anaknya untuk mencetak. Makanya tugas anaknya mencetak, memalsukan tanda tangan dan memalsukan stempel. Ada satu tersangka yang DPO, dia penyedia bahan," kata Budhi.
Budhi menjelaskan, sebenarnya jasa pembuatan KIR palsu itu 3 kali lipat lebih mahal dari KIR resmi.
"Kalau KIR resmi hanya Rp92 ribu, tapi kalau dari tersangka dipatok Rp350 ribu artinya dia dapat untung Rp280 ribu," kata Budhi.
Namun kata Budhi, para pemesan rata-rata ialah angkutan barang dan penumpang yang sudah tidak layak operasi.
Sehingga jasa tersebut menjadi jalan pintas agar kendaraan bisa tetap beroperasi.
"Dia sudah beroperasi dari 2007, kami menduga dia sudah memalsukan ribuan ribu KIR," kata Budhi.
Diprediksi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari jasa KIR asli tapi palsu tersebut.
Sampai saat ini aparat masih mencari keterlibatan orang dalam dalam menerbitkan KIR palsu tersebut. (m24)