Rabu, 6 Mei 2026

Pencurian

ART Curi Perhiasan Emas Milik Majikan Seharga Rp 50 Juta

Pelaku, Nita Apriyani (34), mengambil perhiasan emas milik majikannya itu ketika keadaan rumah sedang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Tayang:
Penulis: Zaki Ari Setiawan |

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berani mengambil perhiasan emas dengan total berat 73 gram.

Pelaku, Nita Apriyani (34), mengambil perhiasan emas milik majikannya itu ketika keadaan rumah sedang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengungkapkan, perbuatan pelaku terungkap setelah sang pemilik rumah merasa kehilangan perhiasan emas pada 31 Oktober 2019 lalu.

Wanita Muda Terlibat Sindikat Pencurian Motor di Taman Sari, Dibekuk di Hotel

"Dengan hilangnya emas tersebut, korban mengalami kerugian Rp 50.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren," kata Afroni dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan laporan itu, petugas mulai melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Dugaan kemudian mengerucut kepada asisten rumah tangga korban yang rutin menggosok dan mencuci saat rumah kosong.

Jelang Seleksi CPNS Pemohon SKCK di Kota Tangerang Melonjak

Afroni mengatakan, pelaku sempat mengelak ketika dimintai keterangan terkait hilangnya berbagai jenis perhiasan emas yang ditaruh di sebuah dompet di kamar korban.

Petugas akhirnya membongkar dompet pelaku dan menemukan satu buah kalung emas dan satu buah cincin emas pada 2 November 2019 lalu.

"Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mengambil emas yang disimpan di dalam lemari kamar pribadi korban," jelas Afroni.

Balita Dua Tahun Dianiaya Asisten Rumah Tangga Hingga Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata sebagian perhiasan emas milik majikannya telah dijual oleh pelaku.

"Pasal yang dikenakan untuk ART itu Pasal 362 KUHP karena sudah melakukan pencurian, dalam hal ini perhiasan emas," ujar Afroni.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved