Kecelakaan
Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Kecelakaan Akibat Nekat Menerobos Jalur Busway Transjakarta
Korban yang diketahui bernama Alif Rahmat Taufik Rochman meregang nyawa, setelah menderita luka parah di bagian kepala.
Tampak seorang pria tanpa mengenakan pakaian keluar dari mobil dan memukul bodi depan bus Transjakarta.
Ada yang pengen terkenal.
Masuk jalur busway, nonjok bis Transjakarta.
Petungtang petengteng pakai jaket kulit.
Dia yang salah, dia yang ngomel.
Demikian tertulis keterangan dalam twit tersebut.
Pemilik akun Twitter tersebut tidak menyertakan waktu dan lokasi peristiwa tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengaku, dia belum mendapatkan informasi terkait pengemudi yang masuk jalur transjakarta tersebut.
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas."
"Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir. (Rindi Nuris Velarosdela)
• Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral
• Wakil Wali Kota Semprot Satpol PP Kota Bekasi karena PKL Pasar Baru Bekasi Gelar Dagangan di Jalan
