Pemerintahan Jokowi
Wasekjen MUI: Radikalisme Tak Berhubungan dengan Cadar dan Celana Cingkrang
Cadar dan celana cingkrang, Wasekjen MUI, KH Zaitun Rasmin tegaskan tidak berhubungan dengan ekstrimisme
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
Polemik larangan pakai cadar dan celana cingkrang yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Agama Fachrul Razi dibantah secara langsung Wasekjen MUI KH Zaitun Rasmin.
Ditegaskannya, paham radikalisme hingga ekstrimisme yang terjadi tidak berhubungan dengan penggunaan cadar ataupun celana cingkrang.
"Masalah radikalisme dalam kaitannya dengan agama, khususnya bagi sebagian simbol agama dan lebih khusus cadar dan celana cingkrang. Saya kira sudah selesai dalam pernyataan banyak tokoh bahwa tidak ada hubungan langsung antara cadar, celana cingkrang dengan radikalisme yang negatif," ungkap KH Zaitun Rasmin dalam Program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada Selasa (5/11/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.
Dirinya menyatakan lebih memilih untuk menyebut paham radikalisme dengan ekstrimisme negatif.
• DPR Minta Seragam ASN dan PNS Peninggalan Belanda Diubah Jadi Bernuansa Nusantara
Menurut Zaitun, paham radikalisme terbagi menjadi dua jenis, yakni radikalisme positif dan radikalisme negatif.
"Saya suka lebih cenderung dengan istilah ekstrim yang dikatakan direktur NU Online, itu lebih jelas, kalau sekarang ini radikalisme itu karena dari asalnya itu arti negatif, ada arti positif, maka orang selalu akan bertanya, 'yang mana ini?' " jelas KH Zaitun Rasmin.
"Kemudian ketika yang negatif, orang pun akan bertanya indikatornya apa? ini sangat penting untuk dibahas agar tidak ada korban-korban yang terjadi dari anak bangsa, atas nama memberantas radikalisme. Ini yang sangat-sangat kita khawatirkan, ketika radikalisme tidak jelas indikatornya, tidak jelas atau tidak tersosialisasikan dengan baik," tambahnya.
• Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Ciri Orang Terpapar Radikalisme Menurut Kepala BNPT
Masalah radikalisme pun menurutnya akan memakan korban. Khususnya masyarakat yang tinggal di sejumlah pelosok Nusantara.
Akibatnya menerapkan ketentuan dan syariat agama, kelompok masyarakata tersebut akan diperlalukan tidak adik karena dianggap menganut paham radikalisme.
"Akan ada korban-korban, mungkin kalau kita di Jakarta dekat dengan media, itu akan dengan mudah dideteksi, tapi kalau di daerah-daerah, aparat keamanan atau mungkin bahkan sebagian dari masyarakat yang merasa ada ciri tertentu bisa dianggap radikal atau menganut paham radikalisme, tiba-tiba mereka diperlakukan tidak adil, atau bahkan mungkin bisa sampai diinterogasi dan seterusnya," ungkap KH Zaitun Rasmin.
"Saya sepakat intoleran ini yang harus kita cegah, tapi kita harus konsisten, termasuk pelarangan-pelarangan pengajian itu adalah suatu bentuk intoleran yang harus sama-sama kita atasi," tegasnya.
Larang Pakai cadar
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pemakaian cadar dengan alasan keamanan.
Walau begitu, Fachrul menegaskan pihaknya tidak mengatur secara khusus terkait pemakaian cadar bagi seorang muslimah.
Pilihan untuk mengenakan cadar katanya dikembalikan kepada masyarakat, karena cadar tidak berhubungan dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Cadar itu yang saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Alquran dan pandangan hadist, tapi kalau orang mau pakai ya silahkan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau orang sudah pakai cadar itu taqwanya udah tinggi, udah deket Tuhan, bukan, bukan itu. Silahkan aja kalau dia mau pakai," jelas Fachrul.
"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan (kepada masyarakat) yang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul ya untuk keamanan," tambahnya.
• Rocky Gerung Sentil Mahfud MD Jadi Menkopolhukam: Dia Mulai Mengancam dan Meneror
Ketentuan tersebut katanya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memperlihatkan wajah apabila hendak memasuki lingkungan instansi pemerintah.
"Kalau saya sarankan, kalau kita nggak ikut-ikut masalah hukum, tapi saya kira itu. Jadi kita hanya merekomendasi masalah peraturan agamanya aja, kalau kemudian bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa (masuk ke dalam komplek) instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, muka harus kelihatan, tinggal tafsirkan aja," ungkap Fachrul.
"Betulkan? dengan aspek keamanan betul nggak? Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar anda!," ungkapnya diakhir tayangan.
Ustad Yusuf Mansur : Intoleransi
Larangan pemakaian cadar dan celana ngatung di lingkungan instansi pemerintahan menuai kritik dari Ustadz Yusuf Mansyur.
Dirinya menyebut Indonesia tidak berlandaskan Bhineka Tunggal Ika seperti yang tertulis dalam Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Yusuf Mansyur dalam siaran langsung instagramnya @yusufmansurnew; pada Jumat (1/11/2019 siang.
Menurunya pembahasa tentang pro dan kontra larangan penggunaan cadar maupun celana ngatung sangat menarik diperbincangkan, mengingat hal tersebut sangat sensitif dan menyinggung ideologi seseorang.
Diakuinya, Indonesia yang terdiri dari beragam suku, bangsa, bahasa hingga agama memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya.
Perbedaan hingga perselisihan pendapat dan pemahaman diyakininya sangat mungkin terjadi di Nusantara, termasuk pandangan tentang cara berpakaian.
Sebab, apabila dilihat secara mendalam, ajaran agama tidak terlepas dari pengaruh budaya, sehingga patokan adab dalam berpakaian pun berbeda antara satu dengan lainnya.
"Tidak lah kemudian kita menjadi elok apabila melihat yang berbeda, melihat yang tidak sama, terus kita menggeneralisir dengan satu dasar, misalkan kecurigaan, dengan satu dasar misalkan kekekhawatiran, dengan satu dasar ketakutan, misalnya khusus soal cadar-niqab, celana cungkring ya dikhawatirkan dari sana terjadi radikalisme, terjadi bahaya, unsur keamanan dan lain-lain sebagainya, menurut saya tidak lah tepat ya. Ini kan juga sudah sama seperti mengeneralisir," ungkap Ustadz Yusuf Mansyur.
"Kalau udah mengeneralisir, apa-apa aja itu jadi nggak bijak lagi, jadi nggak arif lagi, kalau apa-apa dipandang sebagai sesuatu yang pasti terjadi, nanti terjadi, itu kan berarti dibangun di atas ketakutan, dibangun di atas kekhawatiran," jelasnya.
Dirinya sendiri mengakui menyukai model celana ngatung, lantaran merupakan mode busana terkini yang populer bagi kaum milenial.
"Saya sendiri menyukai celana agak-agak ngatung dikit, agak cungkring dikit gitu, kan gaya-gaya sekarang gitu, celananya agak ke atas, di atas mata kaki, ya itu kan anak muda sekarang walaupun cungkringnya itu agak berbeda," ungkapnya.
Selain selera berpakaian, keputusan seorang muslimah mengenakan cadar ataupuun ikhwan menggunakan celana cungkring berkaitan dengan ideologi seseorang.
"Dan kemudian perkara kenyamanan seseorang, mungkin bagi seseorang punya pandangan tertentu yang menganggap memang seluruh badan dari satu tubuh seorang perempuan itu adalah seluruhnya aurat, hanya matanya saja sehingga dia memakai mikob, kalau sudah begitukan kita nggak bisa gitu (melarang), karena ini perkara sebuah keyakinan," tegasnya.
Sehingga menurutnya sangat tidak adil jika pemerintah mengugurkan hak seorang warga negara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun hak lainnya lantaran mengenakan cadar atau celana ngatung.
"Tapi bila seperti itu kemudian hak seseorang sebagai warga negara kemudian menjadi hilang, nggak boleh menjadi pegawai negeri, nggak boleh kemudian bekerja di perbankan syariah, nggak boleh kemudian bekerja di instansi-instansi pelayana publik, menurut saya ya itu tadi, ya kurang-kurang bijak ya, kurang arif ya," ungkap Ustadz Yusuf Mansyur.
Lagipula menurutnya, upaya pencegahan hingga penindakan radikalisme hinghga terorisme telah dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian hingga TNI.
"Toh pemantauan radikalisme, pantauan kemudian sisi-sisi yang membahayakan keamanan, saya kira temen-temen BIN, temen-temen polisi kemudian Tentara dan para aparatur negara punya cara untuk meminimalisir itu terjadi," jelas Ustadz Yusuf Mansyur.
"Pokoknya kalau kita mengeneralisir itu nggak baik, saya juga masih belum yakin kalau itu kebijakan bakal diterapkan, karena kalau sudah begitu judulnya ya berarti indonesia itu tidak bhineka tunggal ika," tegasnya. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-sekretaris-jenderal-wasekjen-majelis-ulama-indonesia-mui-kh-zaitun-rasmin.jpg)