Pencurian

Hendak Jual Hasil Curian, Garong Spesialis Sepeda Motor Dibekuk Polda Metro

Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian spesialis sepeda motor yakni Fungky (32) alias Pengky, warga Jalan Lagoa Terusan, Jakarta Utara.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi maling motor. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian spesialis sepeda motor yakni Fungky (32) alias Pengky, warga Jalan Lagoa Terusan, Jakarta Utara.

Fungky dibekuk saat hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio B 4876 SFD, hasil curiannya di depan Pasar Modern Harapan Indah, Taruma Jaya, Bekasi, Senin (4/11/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Yamaha Mio B 4876 SFD yang hendak dijual Fungky, adalah hasil curiannya saat beraksi 3 November 2019 lalu.

Ia menggasak sepeda motor korban, yang terparkir di depan Warteg Mulya Bahari di Jalan Menteng, Kelurahan Lagoa, Koja Jakarta Utara.

"Dari hasil aksinya itu tersangka hendak menjual sepeda motor korban, ke seseorang di Pasar Modern Harapan Indah, Bekasi. Saat itulah tersangka kami tangkap," kata Suyudi.

Menurut Suyudi diduga kuat Fungky sudah cukup sering beraksi mencuri sepeda motor, karena ia diketahui cukup lihai dan sangat cepat dalam melakukan aksinya.

"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini, untuk melihat ada tidaknya jaringan atau komplotan tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor," kata Suyudi.

Terungkapnya kasus ini kata Suyudi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat di depan Pasar Modern Harapan Indah, Bekasi.

"Dari informasi itu kami berhasil menangkap tersangka F berikur barang bukti hasil kejahatan. F diketahui sudah mencuri sepeda motor yang akan di jualnya itu di Jakarta Utara," katanya.

Karena perbuatannya kata Suyudi, Fungky dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah penjara hingga di atas 5 tahun.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved