Berita Video

Videonya Viral, Pemalak Sopir Dengan Sajam di Jembatan Tiga Dibekuk Polisi

E dibekuk saat beraksi melakukan pemalakan di lokasi putaran kendaraan, di Jembatan Tiga, pada 1 November 2019.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Konpers ungkap pelaku pemalakan sopir yang videonya viral di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019). 

Menurut Iskandar, apa yang dilakukan tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat.

"Untuk barang bukti kasus ini, kami dapatkan video pemalakan yang viral, foto screen shoot video, serta pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi di video viral itu," katanya.

Karena aksinya kata Iskandar, tersangka E dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved