Sengleta Lahan

Pengembang Perumahan Hadez Bakal Taat Aturan dan Hukum dalam Sengketa Lahan

"Tapi ketika kita mulai membangun barulah ada kelompok-kelompok yang muncul lalu mengklaim, sehingga kita mundur kena maju kena."

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi komplek perumahan yang dikembangkan PT Hadez Graham Utana. 

Pengembang properti Hadez Graha Utama sedang menghadapi persoalan sengketa lahan.

Meski mengalami persoalan sengketa lahan, PT Hadez Property berupaya menaati hukum dan aturan dalam mengembangkan bisnis properti di Bekasi dan di wilayah lain.

“Perencanaan pembangunan dan pemasaran properti itu mudah, yang sulit itu kita enggak pernah bisa mendapatkan jaminan kebenaran dari lokasi lahan yang sudah kita beli meski semua surat lengkap kita dapatkan dan kita miliki,” kata Ahmad Saefulloh, Direktur Utama PT Hadez Graha Utama, Selasa (5/11/2019).

Selain lahan bermasalah, kata Ahmad Saefulloh, tidak sedikit pengembang menjadi korban dan dirugikan terutama pada waktu pembangunan.

Misalnya,  berurusan dengan hukum untuk penyelesaian sengketa lahan yang sudah dimiliki pengembang.

“Anehnya kadang, ketika kita belum mulai membangun enggak ada yang persoalkan. Padahal kita sibuk menyelesaikan pembayaran hak bagi tanah yang kita bebaskan."

Andien Aisyah Lepaskan Emosi Menjadi Ibu Lewat Buku Belahan Jantungku

Alasan Joko Anwar Tanpa Pikir Panjang Terima Tawaran Garap Naskah Film Ratu Ilmu Hitam

"Tapi ketika kita mulai membangun barulah ada kelompok-kelompok yang muncul lalu mengklaim, sehingga kita mundur kena maju kena. Itulah kenyataannya,” ucap Ahmad.

Ahmad Saefulloh mengatakan,  pihaknya akan terus menaati aturan hukum agar tidak ada yang di rugikan dalam bisnis properti ini.

“Sebagai pengembang yang baik kita taat hukum dan aturan semoga dalam waktu dekat semua persoalan bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan kita sebagai pengembang dan konsumen sebagai calon pembeli properti impian mereka,” katanya.

Jangan Abaikan Waktu Pemulihan Bagi Penderita Encephalitis alias Radang Otak

Cegah Penyakit Jantung Lebih Dini, Ini Penyebab Penyakit Berujung Maut dan Bisa Dikendalikan

Ahmad menegaskan, meski tak dipungkuri banyak mafia tanah yang bermain dalam bisnis properti.

Sebagai pengembang, PT Hadez Graha Utama harus tetap menjaga konsumen agar jangan sampai dirugikan atau dikorbankan.

“Kalau kita sebagai pengembang atau pengusaha kan pembeli yang baik. Kita bangun perumahan engga mungkin mau beli tanah bermasalah terus gimana mau jualnya?"

"Begitu juga konsumen enggak akan berani, tapi ketika ada persoalan kitalah sebagai pengembang yang akan menyelesaikannya agar konsumen tidak dirugikan atau dikorbankan,” kata Ahmad.

PT Hadez sendiri telah mengembangkan Hadez Sentosa Residence  di Jati Asih, Bekasi, yakni membangun lima kluster dengan kapasita 1.000 .

Properti yang akan di rencanakan membangun 5 kluster dengan kapasitas 1.000 unit lebih dengan luas lahan 16 hektar.

Rencananya dalam perumahan tersebut akan di bangun juga fasilitas penunjang seperti sekolah dan mal.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved