Berita Video
VIDEO: Pelanggar Lalu Lintas Langsung Disidang di Cawang, Pajak Jaktim Kurang Rp 500 M
"Ini salah satu cara untuk menstimulan atau menaikan pemasukan pajak daerah. Sasarannya tentu saja penunggak pajak kendaraan bermotor baik motor maupu
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin menjelaskan kini pihaknya gencar untuk mengejar target jumlah penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun.
Sampai periode bulan lalu, jumlah penerimaan pajak daerah, khususnya dari kendaraan bermotor, di Jakarta Timur masih kurang Rp 500 miliar.
"Target yang ditetapkan Rp 3 triliun. Hingga kini baru terkumpul sekitar Rp 2,5 triliyun atau 85 persennya. Masih kurang Rp 500 miliar," kata Iwan di Posko Sidang Di Tempat, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (4/11).
Guna mengejar target yang ditetapkan, pihaknya saat ini turut berpartisipasi dalam kegiatan yang ditujukan untuk mengejar penunggak pajak. Salah satunya aktif dalam program Sidang Di Tempat bekerjasama dengan Satlantas Jakarta Timur.
"Ini salah satu cara untuk menstimulan atau menaikan pemasukan pajak daerah. Sasarannya tentu saja penunggak pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil," ucapnya.
Selain itu, pihaknya dikemudian hari akan melakukan pendekatan kepada penunggak pajak secara door to door untuk menagih pajak terhutang yang masih belum dibayarkan.
"Ini waktunya mepet nih, sisa 52 hari saja. Jadi rata-rata per hari kami harus dapat Rp 10 miliar," jelasnya.
Satlantas Jakarta Timur hari ini mengadakan Operasi Zebra di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Operasi tersebut dilakukan pada dari pukul 09.00 - 11.30 WIB.
AKBP Suhli, Kasat Lantas Jakarta Timur menjelaskan pengawasan dilakukan di dua titik dengan sasaran pelanggar lalu lintas meliputi tak memiliki SIM, pajak STNK dan melawan arus.
"Kami laksanakan sampai 11.30 WIB, di dua titik, satu di depan Wika, satu lagi di perempatan Cawang," kata Suhli di lokasi Senin (4/11).
Guna memudahkan para pelanggar untuk mengambil kembali surat yang ditilang, pihaknha membuat Posko Sidang Di Tempat tak jauh dari lokasi.
Pelanggar bisa langsung mengambil kembali dokumennya setelah melewati proses sidang yang turut menghadirkan pihak dari kepolisian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kejaksaan dan BPRD DKI Jakarta.
"Kami berikan pilihan, kalau mau sidang di tempat untuk hari ini, silahkan langsung ke Posko Cawang, kalau tidak bisa hari ini, silahkan di lain hari," katanya.
Sejauh ini, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas sidang di tempat yang disediakan kepolisian. Mereka mendatangi posko dan hanya membutuhkan waktu selama 15 menit saja hingga mendapatkan kembali dokumen kendaraan bermotornya.
"Bagus fasilitasnya, jadi bisa langsung bayar dan diambil," kata Turmijan seorang pengguna sepeda motor.
Operasi zebra dan posko sidang di tempat akan berakhir esok hari di tempat dan waktu yang sama, yakni dari pukul 09.00 - 11.30 WIB.