Pilkada 2020
ASN Dilarang Dukung Calon Independen Pilkada Tangsel
KPU akan mencoret pendukung calon jalur independen yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara, Polri, dan TNI.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan mencoret pendukung calon wali kota atau wakil wali kota jalur independen jika berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI.
Calon yang akan mengambil jalur independen diharuskan mengumpulkan 71.143 pernyataan dukungan agar dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2020 mendatang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Mujahid Zein menjelaskan, ASN, Polri, dan TNI diharuskan bersikap netral sehingga tidak boleh kedapatan memberikan dukungan kepada calon wali kota atau wakil wali kota.
• Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Negara Dirugikan Rp 94 Miliar
• Duit Panas Wawan Mengalir ke Para Artis hingga Biayai Pilkada Airin Rachmi
• Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Harus Siapkan 71.143 Dukungan
Tidak hanya KTP yang berasal dari golongan itu, KTP yang tidak jelas terbaca juga akan dicoret dari daftar pernyataan pendukung.
"Nanti kalau saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP yang tidak memenuhi syarat misal ASN, TNI, atau Polri gitu atau misal tidak berbaca gitu ya maka itu akan dicoret," ujar Mujahid kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Mujahid mengatakan, calon peserta Pilkada akan diberi waktu untuk memperbaiki pendukung yang berasal dari tiga golongan itu atau pendukung yang KTP-nya tidak terbaca.
• Sosialisasi Pilkada Lewat Lomba, KPU Tangsel Buka Sayembara Jingle untuk Masyarakat
• Tahapan Pilkada Belum Dibuka, Spanduk Bakal Calon Wali Kota Sudah Bertebaran di Tangsel
• Calon Wali Kota Tangsel Jalur Independen Harus Siapkan 71.143 Dukungan
"Nanti orangnya berapa akan kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan akan kita verifikasi lagi, kalau diadministrasi sudah lolos baru verifikasi faktual," ujarnya.
Mujahid mengatakan, angka 71.143 sebagai syarat dukungan jalur independen itu didapat dari 7,5% total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangerang Selatan yakni 948.571 jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/blanko-e-ktp.jpg)