Kabinet Jokowi

Reaksi PNS Bercadar, Jika Harus Memilih Antara Tetap PNS atau Bercadar, Saya Pilih Tetap Bercadar

"Jika harus memilih antara [menjadi] Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cadar, maka saya memilih menggunakan cadar,"

HIDAYATULLAH UNTUK BBC NEWS INDONESIA
Meiriana, ASN Disdukcapil Banda Aceh: Jika Harus Memilih ASN antara Cadar, Saya Pilih Cadar. Meiriana, ASN di Aceh, sudah mengenakan cara lebih dari 10 tahun. 

Mantan Wakil Panglima TNI ini juga menilai penggunaan cadar di Indonesia keliru lantaran menganggapnya sebagai indikator keimanan dan ketakwaan.

Ia mengatakan kebiasaan menggunakan cadar berasal dari Arab Saudi bukan Indonesia.

Sehari setelahnya, Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana di atas mata kaki atau dikenal dengan sebutan celana cingkrang di kalangan pegawai negeri sipil.

Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di institusi pemerintah. Dia pun mempersilakan PNS yang tidak mengikuti aturan itu agar keluar.

Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget, Ini Cara Turun Kelas BPJS bagi Peserta Mandiri, Syaratnya Mudah

"Masalah celana cingkrang tidak dilarang dari aspek agama, tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur."

Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk apa yang disebut "menangkal radikalisme".

Meski tak secara jelas menyebut kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan paham radikal, ia meminta semua kementerian satu suara melarang gerakan radikal di lembaga pemerintah.

Sejauh ini kata juru bicara Kementerian Agama, Ali Rokhmat, kajian tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang belum final.

Untuk mematangkannya, kementerian akan mengundang ulama serta tokoh agama.

Kendati demikian, kementerian belum memiliki data terkait seberapa banyak aparatur negara yang menggunakan cadar atau bercelana cingkrang serta bagaimana hal itu berdampak terhadap perilaku mereka.

"Selama ini belum dilakukan deteksi secara khusus, karena itu kan hak pribadi. Selama tidak menganggu stabilitas atau tugasnya. Kalau di kantor mau pakai pakaian sopan atau tidak berefek buruk, kan tidak jadi persoalan," ujar Ali Rokhmat.

Hanya saja, menurut Ali Rokhmat, ketika seorang aparatur negara mengenakan cadar dan kerjanya berhubungan dengan orang banyak, maka hal itu patut dikritisi.

Ia mencontohkan seorang dosen atau guru yang harus berkomunikasi tatap muka dengan anak didiknya. Cadar, katanya, disebut bakal mengurangi "kebebasan hak berkomunikasi".

"Misal dia dosen, kemudian dia mengajar pakai cadar, apakah menganggu atau mengurangi kebebasan hak berkomunikasi orang lain? Itu mungkin akan diatur secara khusus seperti di perguruan tinggi," katanya.

Karena itulah, aturan yang melarang cadar atau celana cingkrang tidak hanya berlaku di lembaga pemerintahan saja tapi juga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved