Anggaran DKI
Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI
Dinas Bina Marga DKI Jakarta menganggarkan biaya paling besar untuk pembuatan trotoar yang menjadi bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
Pertama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan itu menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.
Tidak hanya Perda, DKI juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014.
Aturan itu menyebut mengenai batasan lebar pengggunaan trotoar.
• Pria Ini Temukan Barang Antik di Sungai Cisadane, Mulai dari Pedang hingga Teko Aladdin
“Kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana,” ujarnya.
Adi memastikan bahwa Pemprov DKI sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL.
Di sisi lain, DKI berharap ada peran pemilik gedung dalam menyediakan lahan untuk tempat UKM.
“Kalau gedung bisa mencukupi kebutuhan pekerja, maka orang tidak perlu keluar cari makan,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung.
Mereka kemudian mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.
• Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis
Karena itu, bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran.
“Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa."
"Harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan."