Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget Harus Bayar Iuran Rp 800 Ribu: Mending Asuransi Swasta Dong?

Seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget, setelah mendengar adanya informasi BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi - Seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget, setelah mendengar adanya informasi BPJS Kesehatan naik 100 persen. 

Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019). (CC/Desy Selviany)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved