UMP Tangsel
Naik 8,51 Persen, UMK Tangsel Baru Ditetapkan Minggu Depan
UMP tahun 2020 sudah ditetapkan naik 8,51 persen berdasarkan hasil penghitungan inflasi nasional ditambah dengan produk domestik bruto nasional.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan naik 8,51 persen berdasarkan hasil penghitungan inflasi nasional ditambah dengan produk domestik bruto nasional.
Menanggapi kenaikan UMP 8,51 persen itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan akan mengadakan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pekan depan.
"Sekarang kita sudah dapat data inflasi dan lain-lain, Insya Allah minggu depan akan membahas dengan Depeko untuk membahas kemudian kita ajukan ke wali kota lalu ke gubernur," ujar Sekretaris Dinsnaker Tangerang Selatan, Yantie Sari dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
• UMP DKI 2020 Rp 4,2 Juta Tertinggi di Indonesia, Buruh Menolak
Ditambahkan Yantie, pihaknya mengaku sudah melakukan survey pasar untuk mengetahui biaya hidup layak bagi para pekerja di Tangerang Selatan.
Kendati demikian, Yantie belum bisa menyebutkan angka upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan sebelum melakukan koordinasi dengan Depeko setempat.
"8,51 persen hasil dari rumusnya jadi ada kenaikan seperti itu, tapi kita belum bisa bicara karena belum keluar angka, gak bisa kita memprediksi. Karena kalau saya ngomong x taunya berbeda kan salah," ungkapnya.
Dalam penetapan UMK Tangerang Selatan bersama Depeko nanti akan melibatkan berbagai sektor yaitu pemerintah setempat, asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga akademisi.
Sekedar informasi, UMK Tangerang Selatan tahun 2019 berada di angka Rp 3.841.368, sementara UMP Banten tahun 2019 Rp 2.267.990,54 yang kini sudah ditetapkan menjadi Rp 2.460.996,54 untuk UMP 2020.
Buruh Tolak UMP DKI
Tahun 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) mengalami kenaikan 8,51 persen, dan UMP DKI Jakarta naik jadi Rp 4,2 juta.
Diketahui, nilai UMP DKI Jakarta tertinggi di Indonesia dibandikan UMP UMK di wilayah Indonesia di tahun 2020 mendatang.
Ini daftar UMP UMK Indonesia, yang diketahui UMP UMK di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Diketahui, kenaikan UMP UMK 2020 berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225