UMP Tangsel

Naik 8,51 Persen, UMK Tangsel Baru Ditetapkan Minggu Depan

UMP tahun 2020 sudah ditetapkan naik 8,51 persen berdasarkan hasil penghitungan inflasi nasional ditambah dengan produk domestik bruto nasional.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan naik 8,51 persen berdasarkan hasil penghitungan inflasi nasional ditambah dengan produk domestik bruto nasional.

Menanggapi kenaikan UMP 8,51 persen itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan akan mengadakan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pekan depan.

"Sekarang kita sudah dapat data inflasi dan lain-lain, Insya Allah minggu depan akan membahas dengan Depeko untuk membahas kemudian kita ajukan ke wali kota lalu ke gubernur," ujar Sekretaris Dinsnaker Tangerang Selatan, Yantie Sari dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

UMP DKI 2020 Rp 4,2 Juta Tertinggi di Indonesia, Buruh Menolak

Ditambahkan Yantie, pihaknya mengaku sudah melakukan survey pasar untuk mengetahui biaya hidup layak bagi para pekerja di Tangerang Selatan.

Kendati demikian, Yantie belum bisa menyebutkan angka upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan sebelum melakukan koordinasi dengan Depeko setempat.

"8,51 persen hasil dari rumusnya jadi ada kenaikan seperti itu, tapi kita belum bisa bicara karena belum keluar angka, gak bisa kita memprediksi. Karena kalau saya ngomong x taunya berbeda kan salah," ungkapnya.

Dalam penetapan UMK Tangerang Selatan bersama Depeko nanti akan melibatkan berbagai sektor yaitu pemerintah setempat, asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga akademisi.

Sekedar informasi, UMK Tangerang Selatan tahun 2019 berada di angka Rp 3.841.368, sementara UMP Banten tahun 2019 Rp 2.267.990,54 yang kini sudah ditetapkan menjadi Rp 2.460.996,54 untuk UMP 2020.

Buruh Tolak UMP DKI

Tahun 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) mengalami kenaikan 8,51 persen, dan UMP DKI Jakarta naik jadi Rp 4,2 juta.

Diketahui, nilai UMP DKI Jakarta tertinggi di Indonesia dibandikan UMP UMK di wilayah Indonesia di tahun 2020 mendatang.

Ini daftar UMP UMK Indonesia, yang diketahui UMP UMK di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Diketahui, kenaikan UMP UMK 2020 berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved