Korupsi Alkes
Ini Deretan Artis yang Terima Mobil dan Uang Hasil Korupsi Wawan, Cuci Uang Hingga Rp 579 Miliar
SEJUMLAH nama artis turut disebut di surat dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang hasil korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penulis: |
"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain," jelas JPU pada KPK Titto Jaelani.
JPU pada KPK menjelaskan, Wawan menempatkan uang di nomor rekening Bank BNI atas nama PT Adhika Cipta Pratama selama kurun waktu 23 Oktober 2010 sampai Desember 2013.
"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT Adhika Cipta Pratama."
• Bakal Dilarang di Instansi Pemerintah, Menteri Agama Bilang Cadar Tidak Diatur di Alquran dan Hadis
"Selanjutnya tanggal 22 Januari 2015 Irwansyah menarik uang di rekening tersebut dan dititipkan ke KPK sebesar Rp 49 Juta," bebernya.
Pada 2014 lalu, KPK memeriksa Irwansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture.
Cuci Uang Hingga Rp 579 Miliar
JPU pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar Subari Kurniawan, JPU pada KPK.
JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.