Fintech
Sepertinya Tidak Pernah Habis, Satgas Waspada Investasi Menemukan Ratusan Fintech Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sampai akhir Oktober 2019.
Masalahnya muncul, ketika peminjam tidak melunasi kredit dan penagihan yang dilakukan tanpa etika.
Tahun lalu, Kepolisian juga telah menindak penagih dari perusahaan fintech sampai akhirnya masuk pengadilan Jakarta Barat.
• Ketindihan dan Melihat Hantu Saat Tidur? Berikut Penjelasan secara Ilmiah
Bareskrim menetapkan empat karyawannya sebagai tersangka terkait praktik penagihan bermasalah.
Perusahaan fintech itu dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah.
Saat mengajukan peminjaman, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.
Pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 600.000 - Rp 1,2 juta dengan jangka waktu pengembalian tujuh hari dan 14 hari.
Akan tetapi, uang pinjaman yang dikirimkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Misalnya, jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka dana yang dikirim berbeda, di antaranya Rp 825.000, Rp 875.000, dan Rp 900.000.
Selain itu, aplikasi ini juga tidak mengirimkan dananya melalui rekening bank, melainkan melalui jasa payment.
• Ada 2,4 Miliar Pengguna Mengakses Facebook Setiap Bulannya
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Seolah tak ada habisnya, Satgas Waspada Investasi jaring lagi ratusan fintech ilegal