Anggaran DKI
DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS
DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun anggaran berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari pengalaman tahun sebelumnya.
Artinya, anggaran yang diusulkan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) bukan anggaran komponen riil yang dibutuhkan pada tahun mendatang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra mengatakan, komponen riil ada pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Namun untuk membahas anggaran pada fase ini, eksekutif dan legislatif lebih dulu membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kini tengah dibahas.
Adapun dokumen KUA-PPAS disusun setelah eksekutif membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap SKPD.
“Proses saat ini belum sampai pada komponen secara ketentuan, karena komponen itu baru diisi ketika penyusunan RKA setelah KUA-PPAS disepakati,” kata Mahendra pada Kamis (31/10/2019).
Menurut dia, pengisian komponen riil yang dilakukan pemerintah di dokumen RKPD untuk menyesuaikan sistem e-budgeting atau penganggaran elektronik.
Sebelum penyusunan KUA-PPAS, sistem e-budgeting mewajibkan adanya detail anggaran komponen sejak awal agar komponen itu bisa dianggarkan dalam APBD yang disahkan.
“Jadi sifatnya komponen rill itu (di KUA-PPAS) yah dalam tanda kutip sebetulnya curi-curi start supaya nanti ketika pembahasan antara KUA-PPAS, dan terjadi mepet waktu itu (bahan) sudah bisa disiapkan. Tapi sebetulnya kami belum menyiapkan sampai ke sana,” ujar Mahendra.
Karena itu, kata dia, detail anggaran komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.
“Jadi bukan anggaran sesungguhnya dan sifatnya sementara, nanti akan diperbaiki,” ujarnya.
“Kami akui ada hal-hal yang teman-teman SKPD mengisinya dimasukan dulu karena komponen sendiri belum ada,” katanya.
Selain karena aturan yang tidak mewajibkan detail anggaran komponen dalam KUA-PPAS, ujar dia, SKPD juga tidak memiliki waktu yang cukup dalam menyusun detail anggaran komponen sejak awal.
Sebab, dokumen rancangan KUA-PPAS sendiri harus diserahkan ke DPRD DKI paling lambat pekan kedua Juli 2019.
Oleh karena itu, komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting merupakan komponen dummy atau model di tahun-tahun sebelumnya.
“Barangkali keterbatasan waktu dan juga memang belum sampai waktunya (untuk mengisi anggaran komponen),” katanya.
Sudarman Asal Masukan Anggaran Lem Aibon
Hal itu diperkuat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dari Suku Dinas Wilayah 1 Jakarta Barat, Sudarman.
Dia mengaku, asal pilih saat memasukan anggaran komponen lem aibon ke dalam rancangan RKPD untuk dokumen KUA-PPAS 2020.
Saat menginput data tersebut, Sudarman harus mengisi data anggaran setelah menerima pagu anggaran dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Namun, saat itu sekolah-sekolah di Jakarta Barat belum mengunggah rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Sementara data itu harus diunggah dalam sistem e-budgeting sebelum akhir Juli 2019.
“Jadi yah asal pilih saja pas kebeneran posisinya namanya ada di atas,” kata Sudarman.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati mengatakan, pos anggaran senilai Rp 82,8 miliar tetap ada, namun bukan untuk pengadaan lem aibon tapi dialihkan sebagai bantuan operasional pendidikan (BOP).
Dia membenarkan, bahwa petugas Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat salah mengklik dalam pengadaan anggaran di sistem e-budgeting.
“Jadi kami mengamankan pagu anggaran dulu secara sementara dengan mengklik dulu dan kebetulan itu lem aibon. Tapi nanti di-breakdown (bongkar) lagi” jelasnya.
Proses Penyusunan APBD DKI Jakarta
1. Rembuk RW
2. Input Rencana Kerja Daerah
3. Musrenbang
4. Konsultasi Publik
5. Penajaman Forum
6. Pergub RKPD
7. Penyampaian Rancangan KUA-PPAS lanjut pembahasan
8. Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang ditindak lanjuti dengan input RKA oleh SKPD/UKPD
9. Penyampaian Raperda ke DPRD DKI lalu dilanjutkan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi
10. Diperbaiki setelah dievaluasi lalu dilanjutkan dengan penetapan APBD