Iuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Bisa Picu Tunggakan Lebih Besar
kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
Tulus mengatakan, setidaknya bakal ada dua fenomena kontraproduktif.
Pertama, fenomena turun kelas.
• Benarkah Kunci Sukses CEO Papan Atas adalah Perpaduan Antara Hiper-Realistik dan Idealis?
"Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya," kata Tulus, Rabu (30/10/2019).
Kedua akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen
"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," kata Tulus.
Menurutnya, seharusnya sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah langkah strategis, seperti melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuaran (PBI).
Sebab, banyak peserta PBI yang salah sasaran, seperti banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
• Ternyata Generasi Z Lebih Ambisius dan Optimistis Ketimbang Milenial, Ini Penjelasannya
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat," kata Tulus.
Tulus mengatakan, jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI.
"Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," kata Tulus.
Selain itu, Tulus mengatakan, seharusnya pemerintah mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," katanya.
• Para Petani Mulai Tertarik dengan Harumnya Aroma Wangi Wine Coffee, Bagaimana Prosesnya?
Jika kedua hal itu dilakukan, seperti diungkapkan Tulus, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen.
Tulus mengatakan, pasca kenaikan iuran, YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal, seperti tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS dan non BPJS.
"YLKI juga mendesak pihak fasilitas kesehatan, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi," kata Tulus.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.
• Benarkah Kunci Sukses CEO Papan Atas adalah Perpaduan Antara Hiper-Realistik dan Idealis?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan yang Lebih Besar