Berita Video
VIDEO: Pengangkatan CPNS Sugianti Terkendala Aturan Baru, Kuasa Hukum Sebut Bukan Salah Sugianti
"Dan kemarin saya sangat kecewa sekali dengan tanggapan pihak BKD, Kepala BKD yang mengatakan adanya kekosongan hukum sehingga tidak bisa diangkat,"
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
Kuasa hukum Sugianti yakni Pitra Romadoni, mempermasalahkan aturan baru yang menyebabkan kliennya terbentur diangkat sebagai CPNS.
Aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 56 Tahun 2018 dimana formasi CPNS dari tenaga honorer hanya sampai tahun 2014 saja. Sedangkan aturan baru terbit pada 2018 dimana saat itu kasusnya masih berkutat di PTUN Jakarta mulai dari gugatan pertama, banding hingga kasasi yang semuanya dimenangkan oleh kliennya.
"Terakhir itu progressnya Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mengusulkan penetapan NIP untuk menjadi pegawai negeri sipil ke Badan Kepegawaian Negara RI Kanreg V ya. Akan tetapi Kanreg V menolak pengusulan NIP yang diajukan oleh BKD tersebut, karena sudah kedaluwarsa. Ini kan bukan kesalahan Sugianti! Ini kesalahan Dinas Pendidikan bersama dengan BKD atau pun kesalahan Pemprov DKI," cetusnya di PN Jakarta Timur, Senin (28/10).
Ia menyayangkan pernyatan Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir yang mengungkapkan seolah-olah kliennya telat mendaftar sehingga proses pengangkatan terbentur aturan baru.
"Dan kemarin saya sangat kecewa sekali dengan tanggapan pihak BKD, Kepala BKD yang mengatakan adanya kekosongan hukum sehingga tidak bisa diangkat," katanya.
Menurut Pitra, keputusan PTUN merupakan sebuah kepastian hukum lantatan statusnya telah inkrah. Hal itu mengartikan pihak tergugat diharuskan untuk mengikuti putusan majelis hakim.
"Di dalam hukum acara perdata, ini saya luruskan untuk Kepala BKD, Pak Chaidir, di dalam hukum acara perdata tidak ada yang namanya kekosongan hukum. Saya minta Pak Kepala BKD belajar lagi tentang hukum karena dia bukan ahli hukum perdata, akan tetapi dia sebagai kepala dinas jangan menyimpulkan sesuatu tindakan hukum," ucap Pitra.
Hari ini, Pitra mendaftarkan kasus kliennya ke PN Jakarta Timur yang teregistrasi dengan nomor 1916/SK/penga/Inatd/2019/PN.Jkt.Tmr.
Berdasarkan surat gugatan perdata, Sugianti menggugat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni Ratiyono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Mereka disangkakan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Selain menuntut agar kliennya segera diangkat menjadi CPNS, Sugianti juga menuntut kerugian materiil dengan jumlah Rp 5 miliar. (abs)
CPNS
Sugianti melayangkan gugatan perdata di Pengadilan
gugatan perdata
Gubernur Anies
Tjahjo Kumolo
wartakotalive.com
http://wartakota.tribunnews.com/
VIDEO HEBOH! Sapi Berlarian di Jalan Tol Akibat Truk Pengangkut Terguling |
![]() |
---|
VIDEO Biar Enggak Buat Orang Sunda Tersinggung, Ini Arti Kata Maneh |
![]() |
---|
VIDEO Adik Menkominfo Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Eksekusi Rumah di Taman Duren Sawit Ricuh, Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan |
![]() |
---|
VIDEO Tegas! Pak RT Pembubar Ibadah di Lampung Jadi Tersangka |
![]() |
---|