Pembunuhan

Bunuh PNS yang Dicor Semen, Pelaku Dapat Uang Tutup Mulut Rp 4 Juta Buat Beli Miras

Saat ditemui di Unit 1 Subdit III Jatanras Mapolda Sumsel, Ilyas mengaku dirinya yang mencekik leher korban dengan tali tambang hingga tewas.

istimewa
Apriyanita PNS Kementerian PU yang dibunuh rekan kerjanya sendiri gara-gara utang 

"Saya tidak tega berikan uang itu ke orang tua. Saya habiskan sendiri beli minum-minuman keras untuk melupakan kejadian (pembunuhan) itu," ujarnya.

Tersangka akhirnya dibekuk saat berada di warnet kawasan Rawa Kasih 6 pukul 20.00 WIB.

"Saya menyesal, tidak tahu nantinya bagaimana nasib saya," ujarnya.

Kesal ditagih utang terus 

Hutang piutang dalam bisnis jual beli mobil menjadi motif pembunuhan terhadap Apriyanti (50) oleh rekannya  Yudi Tama Redianto (41), sesama PNS.

Apriyanti yang merupakan PNS di Kementerian PU Balai Besar Jalan, jenazah korban ditemukan dalam keadaan disemen di TPU Kandang Kawat Palembang , Jumat (25/10/2019).

Padahal sebelumnya ia masih hidup dan dilaporkan pihak keluarga hilang pada 9 Oktober lalu.

Saat ditemui di Unit 1 Subdit III Jatanras Mapolda Sumsel, Yudi  mengaku tega membunuh korban lantaran tak tahan terus ditagih hutang oleh korban.

Pelaku pembunuhan PNS yang mayatnya ditemukan dalam kondisi dicor.
Yudi Tama, Pelaku pembunuhan PNS yang mayatnya dicor. (Tribun Sumsel)

 "Hutang itu berawal dari tanggal 26 Agustus 2019. Saat itu saya menawari ada lelang mobil di Jakarta. Mobil jenis inova tahun 2016. Harganya Rp145 juta," ujar Yudi.

Lantas korban menyetujui dengan mengirim uang sebesar yang diminta Yudi.

 HEBOH Penemuan Mayat PNS Dicor, Sebelumnya Dilaporkan Hilang, Pelakunya Ternyata Rekan Sekantor

 Sekda DKI Klaim Penyerapan Anggaran Sudah Mencapai 60 Persen

 Terungkap! Ini Peran Suami Dokter Penganiaya Ninoy Karundeng yang Sempat Buron

Namun bukannya dibelikan mobil, uang tersebut justru dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.

Akhirnya Apriyanti pun meminta uangnya dikembalikan.

"Mobilnya tidak ada," ujar Yudi.

Dari total Rp145 juta, tersangka mengaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta secara berangsur ke korban.

 Pengoperasian Rute Baru Transjakarta Koridor 10F, Pangkas Waktu Perjalanan

Puncaknya pada tanggal 8 Oktober 2019, korban kembali menagih uangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved