Artis

Akun Penyebar Video Mesum Mirip Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

"Mbak Gisel mau meneruskan sampai meja hijau atau pengadilan, untuk memberikan efek jera," ujar Sandy Arifin.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia 

Penyanyi Gisella Anastasia (28) telah melaporkan oknum-oknum yang diduga telah menyebarkan video mesum mirip dirinya ke pihak berwajib, Jumat (25/10/2019).

Para pelaku menyebarkan video mesum mirip Gisella Anastasia itu ke media sosial  seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan grup aplikasi pesan WhatsApp.

Seusai membuat laporan, kuasa hukum Gisella Anastasia yakni Sandy Arifin mengatakan, laporan kliennya telah diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Laporan sudah resmi dibuat. Kami melaporkan oknum-oknum akun yang sudah menyebar video tersebut ke jejaring media sosial," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Gisella Anastasia Ketiban Sial Gara-gara Punya Wajah Pasaran Alias Mirip Orang Lain

Kasus Video Mesum, Gisella Anastasia Resmi Laporkan Banyak Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Sandy Arifin menambahkan, semua bukti sudah diserahkan kepada aparat berwajib.

"Tinggal nantinya Mbak Gisel (nama panggilan Gisella Anastasia--Red)  menunggu panggilan dari aparat kepolisian atau penyidik, yang menangani perkara yang sedang berjalan ini," ucapnya.

Tak hanya bukti, Sandy Arifin mengatakan, janda anak satu itu sudah menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi dari rekan-rekan Mbak Gisel yang melihat langsung video itu tersebar di media sosial," katanya.

"Secara terbuka juga kami sudah memberikan somasi yang sampai saat ini, beberapa akun masih menyebar video tersebut ke media sosial lainnya," katanya.

Komitmen Bersatu Lagi, Padi Reborn Luncurkan Album Indera Keenam

Ini Perlu Anda Ketahui tentang Sengatan Matahari, Hati-hati Bisa Mengancam Jiwa!

Sandy Arifin menjelaskan, laporan penyebar video mesum itu seperti tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE.

Selain itu, pasal 44 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni enam tahun kurungan penjara.

"Setelah diskusi, pihak Mbak Gisel dan keluarga tak mau ada itikad damai jika nantinya para terlapor punya itikad baik."

"Mbak Gisel mau meneruskan sampai meja hijau atau pengadilan, untuk memberikan efek jera," ujar Sandy Arifin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved