Artis Tersangkut Narkoba

Mantan Artis Cilik Ibnu Rahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba

Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lembangan pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Mantan artis cilik Ibnu Rahim (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dihadirkan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019). 

Mantan artis cilik, aktor Ibnu Rahim, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Ibnu Rahim kedapatan menyimpan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tasnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27).

Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2019 lalu.

"Jadi sebagai informasi tambahan, salah satu tersangka atas nama Ibnu Rahim ini dulunya memang dikenal sebagai salah satu artis yang bermain di beberapa sinetron," kata Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Farhan Ajak Promosikan Keindahan Negeri Laskar Pelangi Melalui Belitung Triathlon 2019

Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami Lontarkan Kata-kata Ini

"Tetapi yg jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," katanya lagi.

Menurut polisi, informasi aktor tersebut memakai narkoba berdasarkan pengembangan kasus terhadap tersangka  narkotika sebelumnya bernama Bayu Dewi Setiawan.

Saat Ibnu Rahim diamankan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu  total berat 1,06 gram dan 5 butir pil ekstasi, serta satu cangklong kaca kecil.

Dari penyelidikan petugas, Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lembangan pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Minyak Esensial Berbahan Alami untuk Mengatasi Masalah Seksual dalam Rumah Tangga Anda

6 Makanan AntiPenuaan Dini, Cegah Keriput Untuk Anda Berusia 40 Tahun

Ibnu rahim yang kini mengenakan seragam tahanan oranye diduga tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga pengedar.

Alasannya, dia kedapatan memiliki tiga paket plastik klip berisi sabu siap edar.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori daripada tersangka kita kenakan sebagai pengedar," ujar Ferdy.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved