Artis Tersangkut Narkoba
Mantan Artis Cilik Ibnu Rahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba
Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lembangan pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Mantan artis cilik, aktor Ibnu Rahim, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Ibnu Rahim kedapatan menyimpan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27).
Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2019 lalu.
"Jadi sebagai informasi tambahan, salah satu tersangka atas nama Ibnu Rahim ini dulunya memang dikenal sebagai salah satu artis yang bermain di beberapa sinetron," kata Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
• Farhan Ajak Promosikan Keindahan Negeri Laskar Pelangi Melalui Belitung Triathlon 2019
• Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami Lontarkan Kata-kata Ini
"Tetapi yg jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," katanya lagi.
Menurut polisi, informasi aktor tersebut memakai narkoba berdasarkan pengembangan kasus terhadap tersangka narkotika sebelumnya bernama Bayu Dewi Setiawan.
Saat Ibnu Rahim diamankan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu total berat 1,06 gram dan 5 butir pil ekstasi, serta satu cangklong kaca kecil.
Dari penyelidikan petugas, Ibnu Rahim bersama rekannya itu mengambil barang dari jaringan lembangan pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
• Minyak Esensial Berbahan Alami untuk Mengatasi Masalah Seksual dalam Rumah Tangga Anda
• 6 Makanan AntiPenuaan Dini, Cegah Keriput Untuk Anda Berusia 40 Tahun
Ibnu rahim yang kini mengenakan seragam tahanan oranye diduga tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga pengedar.
Alasannya, dia kedapatan memiliki tiga paket plastik klip berisi sabu siap edar.
"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori daripada tersangka kita kenakan sebagai pengedar," ujar Ferdy.