Operasi Zebra

Ini 3 Sasaran Utama dari 12 Target Operasi Zebra Jaya 2019

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Zebra Jaya 2019 selama 14 hari ke depan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya bersama Dirlantas Polda Metro dan jajaran, memberikan keterangan pers usai apel gelar pasukan operasi zebra di Polda Metro, Rabu (23/10/2019). 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Zebra Jaya 2019 selama 14 hari ke depan.

Operasi digelar mulai Rabu (23/10/2019) hari ini, hingga 5 November mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, operasi dillakukan dengan 3 langkah pendekatan yakni preemtif, preventif, dan refresif.

Menurutnya ada 3 sasaran utama operasi, dari 12 target operasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

"Yang pertama pengendara yang melawan arus. Kedua yang tidak mempunyai SIM dan ketiga, yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan atau STNK," kata Gatot usai apel gelar pasukan Operasi Zebra 2019 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/10/2019).

 BREAKING NEWS: Inilah Susunan Kabinet Indonesia Maju, Jenderal Tito Karnavian Jadi Mendagri

 SOSOK RAJA MSWATI III Datang ke Pelantikan Presiden, Punya 15 Istri dan 23 Anak, Satu Istrinya Tewas

 BUPATI Tetty Paruntu Bongkar Aktor Utama hingga Dirinya Datang ke Istana: Tunjukkan Bukti Lewat WA

 Baju Gibran Ditarik Paspampres di Depan Jokowi Saat Pelantikan Presiden, Begini Kisah Selengkapnya

Gatot menjelaskan penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar lalin adalah hal utama yang dilakukan petugas dalam operasi kali ini.

"Ini untuk pembelajaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara," kata Gatot.

Menurutnya ada sekitar 2.500 personel polantas dalam operasi ini dengan melibatkan petugas dari TNI dan unsur aparat pemerintah daerah.

Selain 3 sasaran utama target operasi, kata Gatot ada 9 sasaran lainnya. Sehingga kata dia ada 12 target operasi dalam Operasi Zebra 2019 ini, yakni:

 Presiden Jokowi Kenalkan 38 Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Muka Baru

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
3. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan handphone saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3 orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

 Terungkap, Bupati Minahasa Selatan Datang ke Istana Atas Usulan Ketua Umum Golkar

Gatot menekankan untuk pengendara yang tidak membawa SIM atau SIM nya ketinggalan di rumah dan terkena razia, petugas diminta melakukan langkah persuasif dengan meminta pengendara untuk mengambil SIM nya.

"Bagi yang SIM-nya ketinggalan, lakukan langkah persuasif. Kalau betul dia punya SIM, minta supaya diambil SIM-nya. Lalu diingatkan supaya setiap kegiatan ke mana pun SIM-nya selalu dibawa," kata Gatot.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menambahkan untuk pengendara yang tidak membawa SIM dipersilakan mengambil SIM nya, selama rumah pengendara tidak jauh dari titik operasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved