Viral Medsos

TERSEBAR! Video Mesum Pelajar SMK Berseragam Pramuka di Ruang Tamu, Begini Nasib Pemerannya

Sebuah video viral yakni video mesum pelajar SMK berseragam pramuka jadi viral di media sosial (medsos).

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI Video porno di HP 

Terungkap baik pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS merupakan seorang guru di Purwakarta.

Hasil dari pengungkapan itu, penyidik langsung menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka.

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.

"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).

Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri.

Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar.

Video porno itu viral sejak awal pekan ini.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook group W* B****," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H**j*b**d*g*" pada 14 September 2019.

"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.

Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta.

Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.

"Rai guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.

Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Nasib Pemeran Video Mesum Cewek Berseragam Pramuka di Pangandaran, Bikin Heboh Direkam di Ruang Tamu"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved