Senin, 18 Mei 2026

Penggelapan

Karyawan PT Pos Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Koperasi, Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar

Karyawan PT Pos Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Koperasi, Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Karyawan PT Pos Indonesia melaporkan dugaan penggelapan koperasi dengan jkerugian mencapai Rp 2,7 Miliar ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka ditemui di kediaman salah satu karyawan di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019). 

Karyawan PT Pos Indonesia melaporkan dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan Koperasi Karyawan Merpati Pos Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Koperasi karyawan PT Pos Indonesia itu diduga melakukan penggelapan uang ratusan anggotanya. Jika ditotal, uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Dody Hidayat (42) seorang pelapor, mengatakan  laporan itu dilakukan sejak Mei 2019.

Akan tetapi hingga kini belum ada kelanjutan kasus tersebut.

"Saya layangkan laporkan sejak Mei 2019 kemarin, terakhir sudah ada berkas salinan pemeriksaan yang saya terima tanggal 18 Juli 2019," kata Dody di kediamannya Jalan RA Kartini, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019).

Dody menjelaskan, Koperasi Karyawan Merpati Pos Bekasi sudah beroperasi sejak tahun 2000.

Adapun untuk koperasi karyawan dibentuk untuk memudahkan karyawan dalam melakukan pinjaman maupun simpanan.

Setiap anggota koperasi per bulan dipotong gaji sebesar Rp 100.000 untuk uang tabungan yang dikelola koperasi.

Para karyawan yang juga anggota koperasi itu juga bisa mendepositokan uangnya di koperasi tersebut.

Awalnya pendiriannya, koperasi berjalan lancar tanpa kendala, baik dari segi usaha maupun layanan simpanan dan pinjam uang.

Akan tetapi mulai bermasalah ketika tahun 2014. Kala itu ketika dirinya hendak mencairkan uang deposito akan tetapi tidak bisa.

"Sebelumnya lancar teman-teman pada ambil pinjaman atau deposito bisa. Tapi pas 2014 itu saya mau cairkan enggak bisa, kata pengurus koperasi lagi ada tanggungan pembayaran lain. Padahal kalau diperjanjiannya (uang deposito) bisa diambil kapan saja," ungkap Dody yang sudah 24 tahun bekerja di PT Pos Indonesia.

Ia menyebut uang deposito miliknya yang tak bisa dicairkan berjumlah Rp 108 juta. Ada 15 orang temannya yang juga memiliki deposito.

"Kalau jumlah anggota koperasi karyawan itu 311. Tapi yang punya deposito ada 15 orang yang punya uang. Ada yang Rp 9 jutaan, ada yang 8 juta. Paling banyak saya," kata Dody.

Ia menduga uang deposito itu digelapkan oleh bendahara maupun pengurus koperasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved